Pasal Penghinaan Terhadap Pemimpin Negara Dan Manfaatnya ?

  • 04 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 3316 Pengunjung

Opini, suaradewata.com - Negara adalah rumah, tidak hanya sebagai identitas suatu bangsa. Namun Negara adalah tempat masyarakat membentuk tujuan untuk hidup dan kembali pulang. Begitu pula dengan orang tua. Dia adalah simbol kebanggaan keluarga, tempat seseorang mengadu dan mencurahkan segala keluh kesahnya baik suka maupun duka.

Kita tentu masih ingat saat lelucon di masa kecil, terutama semasa SD dan SMP. Ketika nama ayah atau ibu kita di ejek atau dihina oleh orang lain, reaksi kita spontan langsung berubah marah dan ingin menghajar orang tersebut. Tidak peduli suasa hati sedang senang atau sedih kesal karena pada saat akan berangkat sekolah, orang tua kita sudah memarahi kita terlebih dahulu. Reaksi kita tetap sama, ingin menghajar orang yang tela menghina orang tua kita tersebut. Tidak peduli dia kakak kelas ataupun adik kelas.

Hal ini tentu berlaku juga bagi Tanah Air kita, Indonesia. Di tengah arus globalisasi, penguatan terhadap identitas bangsa rasanya menjadi agenda yang sangat penting. Agenda penting tersebut harus dimulai dengan hal yang paling dasar bentuk bentuk Negara. Terkait hal tersebut, bentuk Negara yang setidaknya harus kembali diperbincangkan dan disosialisasikan yaitu simbol Negara dan pemimpin Negara. Pengetahuan terhadap kedua hal ini tentu tidak kalah penting dengan agenda-agenda kenegaraan lain yang mesti harus dipikirkan dan diperjuangkan.

Celakanya bahwa masih banyak kalangan masyarakat yang menganggap bahwa simbol Negara hanya sebagai bentuk pajangan, seperti yang banyak terlihat pada pajangan dinding. Semestinya masyarakat harus memahami bahwa dibalik itu simbol Negara terkandung arti filosofis yang sangat mendalam dan juga mendeskripsikan pembentukkan Negara Indonesia. Maka penguatan terhadap pemahaman dan arti simbol Negara yang memungkinkan untuk memperkokoh identitas bangsa.

Sebagaimana logika dasar yang telah dibahas dimuka bahwa Negara adalah indentitas yang sekaligus menjadi tumpuan masyarakat untuk bersandar dan mengadukan segala keluh kesahnya. Maka menjaga kehormatan adalah sesuatu yang mutlak dilakukan oleh seluruh warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali. Rendahnya penghormatan terhadap simbol negara dan pemimpin negara, sama halnya membuktikan betapa rendahnya neggara tersebut, begitu juga sebaliknya.

Penghinaan adalah tindakan subyek hukum terhadap subyek hukum lainnya dengan cara yang subyektif. Artinya dengan sebuah tindakan yang sama bisa saja seseorang tersinggung sedangkan seorang yang lain bersikap biasa-biasa saja. Atau dengan kata lain penghinaan adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menjatuhkan seseorang di depan umum tanpa dasar yang dapat di pertanggung jawabkan.

Terkait dengan hal itu, sebenarnya pada dasarnya tidak ada seorangpun yang ingin dirinya di hina dan di fitnah. Bahkan sebenarnya tanpa adanya pasal khusus yang membahas tentang penghinaan terhadap presiden, setiap orang pun berhak melaporkan orang lain yang terbukti secara jelas melakukan penghinaan terhadap seseorang lainnya. Artinya, ada atau tidak adanya pasal tentang penghinaan ini, segala sikap dan tindakan yang dapat merugikan orang lain dengan dasar dan alasan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan, dapat dibawa ke ranah hukum.

Pasal penghinaan kepada presiden mulai bergulir kala pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan, pemerintah menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori I".

Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup Pasal Penghinaan Presiden yang tertuang dalam RUU KUHP. Seperti dalam Pasal 264, yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Sejalan dengan hal itu, dalam pandangan Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Yusril Ihza Mahendra bahwa sebenarnya masyarakat tidak perlu berlebihan dan salah paham soal pasal penghinaan terhadap pemimpin negara. Apalagi, menelan mentah-mentah isu yang menyebut Presiden meminta pasal itu dihidupkan, seolah-olah ingin menghidupkan pasal anonim yang sesuai dengan pasal ratu belanda.

Penghinaan tentu harus dibedakan dengan Fitnah. Penghinaan adalah opini yang merendahkan seseorang; sementara fitnah atau pencemaran nama baik merujuk pada tuduhan atau pengungkapan fakta yang tidak benar yang merusak reputasi atau nama baik seseorang.

Dengan kata lain, mengatakan Presiden, bodoh, tidak becus, sekadar petugas partai adalah penghinaan. Tapi mengatakan Jokowi korup tanpa ada bukti bahwa Jokowi korup atau Jokowi anak PKI padahal bukan adalah fitnah atau pencemaran nama baik.

Begitu juga dengan meme yang menggambarkan Jokowi berwajah serigala, atau kodok, atau kerbau adalah penghinaan. Itu bukan fitnah. Tapi dokumen yang menuduh Jokowi memiliki rekening uang dalam jumlah besar di bank asing padahal tidak benar, atau transkrip pembicaraan yang sebenarnya tidak pernah terjadi atau salinan akte kelahiran palsu yang menunjukkan nama asli Jokowi adalah nama lain, masuk dalam kategori fitnah.

Selain itu, kita pun perlu menyadari bahwa pasal ini juga memiliki peran penting untuk menjaga nama baik Indonesia di mata Internasional. Siap dan relakah kita sebagai masyarakat Indonesia ketika Presiden Indonesia dipergunjingkan dan di hina oleh dunia Internasional? Jika ya, maka masyarakat Indonesia harus siap kehilangan harga dirinya. Namun,jika tidak, maka masyarakat harus mempersiapkan diri untuk melawan berbagai bentuk penghinaan terhadap presidennya sedari dini. Salah satu solusinya adalah dengan menghidupkan pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut.

Untuk itu, marilah kita berhenti memperdebatkan hal yang sejatinya memiliki arti penting dan positif. Biarkan pemerintah bekerja secara maksimal membangun bangsa agar rakyatnya semakin sejahtera. Tugas kita adalah menjaga nama baik Indonesia dan memastikan bahwa Indonesia masih memiliki harga diri yang tinggi di mata dunia. Semoga.

Kertapati Wiraguna,Penulis adalah Pemerhati masalah hukum, aktif pada Kajian Penegakan Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER