Media Sosial Bukan Media Ruang Hampa

  • 11 September 2014
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1791 Pengunjung

Opini, suaradewata.com - Netizen, media sosial merupakan media berekspresi seseorang yang seharusnya menjadi sebuah tempat berkreasi yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Dalam melakukan kegiatan media sosial tentu bukan hanya kita saja yang menggunakannya, namun orang lain juga memiliki hak yang sama seperti kita untuk menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku dengan pihak pemilik media sosial lainnya seperti Facebook, Twitter, Path, Instagram, dll. Polemik atas penggunaan media sosial yang akhirnya bersentuhan dengan persoalan hukum telah beberapa kali terjadi, terakhir yang masih hangat yaitu kasus Florence Sihombing di Jogjakarta.

Menulis di dunia maya dengan tidak memperhatikan etika dapat menjadi sesuatu yang berbahaya. Melakukan penulisan yang menghina atau menyebar fitnah, bisa terancam masuk penjara. Sebab, penulis bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik secara online dan dapat ditujukan kepada satu kelompok masyarakat, suku, atau agama. Bahkan, ada juga orang yang merasa dirinya dihina atau nama baiknya dicemarkan hanya karena ada muatan penghinaan yang tidak mencantumkan identitasnya maka pelakunya dikenakan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Hukuman yang dikenakan bagi netizen yang melanggar Peraturan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE merupakan sebuah aturan yang diterapkanoleh Undang-undang agar masyarakat dapat menjaga sikap sopan bukan hanya di dunia nyata namun juga berlaku di dunia maya. Melalui banyaknya peristiwa yang berdampak pada persoalan hukum karena dianggap telah menggunakan media sosial sebagai media untuk melakukan tindakan tercela terhadap orang lain, maka diperlukan tanggapan dan respons positif dari masyrakat untuk tidak melanggar ketentuan dalam berekspresi di media internet. Para netizen yang menggunakan media sosial yang biasa dan sengaja memilikin motivasi hanya untuk menghina atau melakukan pencemaran nama baik sebaiknya memikirkan ulang tindakannya. Sebaliknya, masyarakat perlu memberikan dam pak positif dengan adanya media sosial ini yaitu seperti, media komunikasi antara masyarakat, sumber informasi, media pendidikan dan hiburan. Masyarakat dalam hal ini netizen perlu memperhatikan etika, budaya sesuai dengan ketentuan yang ada agar pengguna media internet dalam berekspresi di media sosial memiliki sikap bertanggungjawab  dan tumbuh sikap saling menghargai diantara pengguna sosial media melalui hal-hal yang positif dan bermanfaat.

Seperti kasus yang terjadi di Bandung saatini, Ridwan Kamil (Walikota Bandung), melaporkan ke pihak Kepolisian pemilik akun Twitter @kemalsept, Kemal Septiandi karena dianggap melakukan penghinaan Kota Bandung dengan sebutan kota yang penuh dengan pelacur, dan menyebut  Walikotanya dengan kata “Kunyuk”, sebagai suatu bentuk pembelajaran. Karena mudahnya menyampaikan sesuatu di era teknologi maka etika tidak boleh terabaikan. Terdapat perbedaan antara kritikan dan cacimaki, kritikan masih dapat diterima dan bahkan mengkritik merupakan sikap membangun orang lain secara positif, sedangkan caci maki merupakan tindakan yang sudah melewati batas sehingga diperlukan batasan-batasan secara etika dalam melakukan kegiatan di media sosial. Jadi ruang media sosial memang merupakan hak setiap orang untuk memilikinya bahkan menggunakan sesuai kehendak sang pemilik. Namun, tanpa melupakan bahwa di dunia maya pun etika dan aturan tetap berlaku, Media sosial atau media internet lainnya bukanlah media ruang hampa yang bebas nilai, media sosial memiliki batasan-batasan yang harus dipatuhiolehparanetizen.Masihbanyakkegiatanpositif lain yang dapatdilakukandan dimanfaatkan melalui media sosial, untuk itu mari kita mulai melek internet dan sehat internet, yaitu gunakan internet untuk membantu kehidupan kita tapi menggunakan internet secara sehat lebih penting agar benar-benar internet memang dipahami sangat membantu dan bermanfaat dibanding mudharatnya.

Hera Samhita : Penulis adalah Penggiat Media Sosial dan aktif sebagai Relawan Internet Sehat dan Kreatif.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER