Kebijakan Pemkab Badung Soal Reklame Liar Dikecam

  • 28 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2214 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Pemkab Badung, ogah menindak tegas reklame yang tak mengantongi izin di areal Bandara Internasional Ngurah Rai. Sebaliknya, Pemkab Badung justru memberikan "lampu hijau" kepada PT Angkasa Pura (PAP) I Ngurah Rai dan unit perusahaannya yang mengurus tender reklame, yakni Strategic Bussines Unit Commercial (SBUC).


Signal Pemkab Badung ini berupa adanya kebijakan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung yang memberikan kesempatan kepada PAP dan SBUC untuk mengajukan izin ke Pemkab Badung. BPPT bahkan berjanji akan memeroses izin untuk reklame-reklame liar, apabila diajukan pihak PAP dan SBUC.

"Bukannya menindak tegas pelanggaran itu, tapi malah menunggu Angkasa Pura dan SBUC mengajukan izin. Ada apa ini?" kecam Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, di Denpasar, Senin (28/9).

Menurut dia, Pemkab Badung tak semudah itu memberikan izin pendirian reklame di Bandara Internasional Ngurah Rai. Sebab pendirian reklame di area tersebut belum diatur dalam zonasi reklame Kabupaten Badung, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung. 

"Seharusnya jika itu sudah pelanggaran, harus ditindak tegas. Reklame liar itu dibongkar! Bukannya malah menyilahkan mereka mengajukan izin," berang politisi PDIP asal Buleleng itu.

Ia menambahkan, pemberian izin pendirian reklame di areal Bandara Internasional Ngurah Rai itu hanya bisa dilakukan, jika Perbup Badung Nomor 80 Tahun 2014 direvisi terlebih dahulu. "Bagaimana bisa BPPT Kabupaten Badung memberikan izin, padahal kawasan itu tidak ada dalam kawasan zonasi pendirian reklame yang diatur dalam Perbup 80/2014. Jika mau berikan izin, harus revisi dulu Perbup itu," tandasnya.

Dewa Rai pun mendesak Penjabat Bupati Badung, untuk mengawasi ketat BPPT Badung agar tak gegabah mengeluarkan izin. "Persoalan izin di Badung selama ini selalu mendapat sorotan. Penjabat Bupati Badung harus awasi kinerja anak buahnya. Jangan biarkan liar," tegas anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Bali I Nengah Tamba, secara terpisah. Ia juga mengecam kebijakan BPPT Kabupaten Badung, yang malah memberikan "lampu hijau" kepada PAP dan SBUC.

"BPPT Kabupaten Badung tidak boleh lemah di hadapan pengusaha raksasa yang memenangkan tender reklame di Bandara Ngurah Rai," kata Tamba, yang selama ini bersama pengusaha reklame di Bali memprotes keras kebijakan tender reklame di area Bandara Internasional Ngurah Rai.

Menurut dia, seharusnya yang perlu dilakukan Pemkab Badung saat ini adalah, aturan yang sudah ada harus ditegakkan. Pemkab Badung juga harus berani mengambil tindakan keras jika ada yang melanggar aturan di lapangan.

Kalaupun harus dikeluarkan izin, menurut dia, maka Pemkab Badung harus merevisi terlebih dahulu Perbup Nomor 80/2014. "Itu pintu masuk untuk bisa mengeluarkan izin," pungkas Tamba, yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER