Gilir ABG di Polisikan

  • 24 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3188 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com-Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Bumi Makepung jembrana memang tiada hentinya. Pasalnya, hal yang memalukan tersebut, kembali lagi terjadi di jembrana. Kali ini, korbannya Ni Kadek A,13 asal, Baler Bale Agung Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang juga seorang pelajar salah satu SMP di Jembrana.

Peristiwa memalukan ini dilaporkan oleh orang tua korban yakni I Nengah D (41), Selasa (22/9) lalu. Berawal dari korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya sejak Minggu (20/9) lalu. Setelah menerima laporan tersebut, jajaran satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan korban yang menginap dirumah teman laku-lakinya yang tiada lain adalah pacarnya sendiri. “Setelah kita berhasil mengamankan korban dan akhirnya korban mengaku sempat disetubuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra

Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, selain sempat menginap di rumah pacarnya, korban juga sempat menginap dirumah  mantan pacarnya dan melakulan hubungan badan.  Dengan pengakuan korban tersebut, sehingga pihaknya mengamankan dua pelaku yakni Kadek MT,19 asal Kelurahan  Pendem, Kecamatan Jembrana dan  Putu Agus MJ,22 asal Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. “Kedua pelaku sudah kita amankan. Dari pengakuan para pelaku ini, mengakui bahwa dapat menyetubuhi korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER