Kedepan, Ijin Tidak Lagi Diteken Bupati

  • 21 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3030 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Kalau sebelumnya 86 jenis perijinan di Tabanan diteken Bupati, kedepannya tidak lagi. Hal itu lantaran Pj. Bupati, I Wayan Sugiada berkomitment melimpahkan wewenang penandatangan ijin tersebut ke SKPD yang nantinya akan menjadi layanan satu pintu di BPMPD (Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah). “Iya sesuai aturan memang begitu, namun semuanya kita lakukan bertahap sambil meninggu kesiapan SDM di dinas perijinan,” ucap Sugiada.

Namun pihaknya mengakui saat ini belum sepenuhnya bisa dilakukan dan masih dalam proses. Namun kedepannya dia berharap semua perijinan bisa diselesaikan di tingkat SKPD yang membidangi. “Saat ini memang belum semua, namanya masih proses, sambil kita persiapan SDM di dinas perijian, pasti akan kita lakukan secara bertahap” tegasnya. Pihaknya juga memperhitungkan tingkat kekroditan, kalau dilimpahkan semuanya secara berbarengan. “Jangan sampai tujuan kita mempercepat proses, malah menjadi krodit, jadi akan kita lakukan bertahap,” ucapnya. Rencanakan pelimpahan 86 ijin kepada beberapa SKPD di Tabanan yakni BPMD, BLH (Badan Lingkungan Hidup), Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi), Diskoperindag (Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) dan Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmingrasi). Di BPMPD Diantaranya terkait pengurusan Izin Lingkungan dan Izin pemanfaatan sumber- sumber air. Dinas Peternakan terkait izin usaha potong hewan dan izin usaha peternakan. Dinas Kesehatan yakni izin klinik, izin apotek dan izin toko obat. Dishun izin trayek dan izin usaha angkutan dan Disdikpora yakni izin pendirian satuan non formal.

Hal yang sama diungkapkan Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa Asisten I Setda Tabanan, Wayan Yatnanadi. Kata dia pengurusan pelimpahan ijin tersebut sudah hampir selesai. Saat ini proses Ranperbub menjadi Perbub untuk pelimpahan pengurusan ijin menjadi satu pintu di BPMPD saat ini masih proses dan tinggal mencarikan nomor Perbub di Bagian Hukum. "Proses masih berjalan, mudah-mudahan besok (hari ini red) bisa clear dan mendapatkan nomor di Bagian Hukum," ujarnya.

Dia menerangkan, awalnya direncanakan ada 86 perijinan yang akan dilimpahkan ke SKPD yang sebelumnya ditandatangani oleh Bupati Tabanan sesuai dengan Perbub Nomor 32 tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada PTSP (pelayanan Terpadu Satu Pintu). "Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait dan penjabat Bupati Tabanan akhirnya disepakati dilakukan bertahap, awalnya ini sekitar 14 perijinan," jelasnya.

Pelimpahan secara bertahap proses perijinan tersebut, lanjut Yatnanadi disepakati karena melihat gedung BPMPD yang saat ini masih ngontrak di Sanggulan, Kediri sehingga jika dilakukan pelimpahan penuh staf dari SKPD terkait untuk pengurusan ijin di BPMPD tidak mendapatkan ruangan. "Awalnya memang direncanakan penuh, tapi setelah melihat kapasitas gedung BPMPD akhirnya dilakukan bertahap, jika dipaksakan staf dari SKPD lain tidak dapat ruangan," ujarnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER