Dewan Desak Tangkap Pengantin Pernikahan Sejenis

  • 17 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3281 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya, mendesak aparat kepolisian menangkap pengantin pernikahan sejenis yang diduga berlangsung di Ubud. Pasalnya, pernikahan tersebut telah merusak citra Bali.

Selain itu, pernikahan sejenis ini juga tidak sesuai dengan kaidah hukum, adat dan agama di Indonesia. "Kami desak pihak kepolisian untuk menelusuri kasus ini. Jika terbukti adanya pernikahan sejenis itu, harus diproses secara hukum dan tangkap pengantinnya!" ujar Tama Tenaya, di Denpasar, Kamis (17/9).

Politisi PDIP asal Badung itu menjelaskan, pernikahan sejenis jelas-jelas melanggar hukum. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, kata Tama Tenaya, melarang adanya pernikahan sejenis.

Itu sebabnya, pengantin pernikahan sejenis itu bisa dijerat dengan UU pelecehan agama. Sebab dalam prosesi pernikahan, jelas-jelas enggunakan simbol agama (Hindu).

"Pernikahan sejenis itu tidak boleh dibiarkan terjadi. Harus ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak menular, tidak terjadi lagi di kemudian hari. Makanya aparat kepolisian harus turun tangan," tandas Tama Tenaya.

Ia menambahkan, selain dilarang dalam hukum positif di Indonesia, pernikahan sejenis juga dilarang dalam ajaran agama Hindu, sama seperti ajaran agama lainnya di Indonesia. Selain melanggar ajaran agama, pernikahan sejenis ini juga melanggar adat di Bali.

"Ajaran agama Hindu melarang pernikahan sejenis. Mungkin semua agama juga demikian. Pernikahan sejenis juga melanggar adat di Bali. Itu tak sesuai tata krama. Pengantinnya itu, selain diproses menurut hukum positif, perlu juga ada sanksi menurut adat," ujarnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu pun mendorong Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, agar serius menyikapi persoalan itu. "Bali tak boleh menjadi tempat orang melakukan pernikahan sejenis. Itu mencoreng citra Bali," kata Tama Tenaya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER