UU Rahasia Negara Ditengah Kebablasan Demokrasi

  • 14 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2039 Pengunjung

Opini, suaradewata.com - Rahasia negara merupakan informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.

Informasi Rahasia Negara adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi telematika, yang memiliki nilai rahasia negara.

RUU Rahasia Negara Kontra Kebebasan Informasi

Memang terkesan agak sulit untuk menyebarkan seluruh informasi yang tersedia. Pasalnya, tidak semua informasi yang ada dapat "dikonsumsi" oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan rahasia negara. Ada persinggungan antara kebebasan informasi yang termuat dalam sistem demokrasi dengan keberadaan rahasia negara, meskipun saat ini keduanya masih dalam bentuk rancangan undang-undang.

Titik persinggungan terjadi ketika harus menentukan parameter yang tepat dalam memandang sebuah informasi. Selama ini, belum ada batasan yang jelas mengenai rahasia negara. Contohnya, kasus yang menimpa Suripto, mantan Sekjen Departemen Kehutanan, yang dituduh telah membocorkan rahasia negara bersama beberapa orang lainnya. Tuduhan itu mungkin tidak akan terjadi jika terdapat batasan yang jelas mengenai rahasia negara

Menurut Josi Khaterina, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Informasi, ada dua hal penting dalam mencari pertemuan diantara kebebasan informasi dalam konteks rahasia negara. Parameternya harus sama, yaitu keterbukaan informasi itu sendiri yang tentunya memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Pada prakteknya, hal ini sulit dilakukan. Koalisi melakukan pendekatan consequencial harmtest dalam menentukan parameter tersebut. Pendekatan ini lebih menekankan pada akibat yang mungkin ditimbulkan dari sebuah informasi yang wajib untuk dibuka oleh badan publik. Ada pendekatan lainnya, categorical harmtest yang secara langsung telah mengkategorisasi antara informasi yang dapat dibuka dan informasi yang harus disimpan.

Ketertutupan informasi yang selama ini berlangsung terkesan hanya memberikan legitimasi pada pejabat publik untuk menutupi kebobrokannya. Memang untuk mewujudkan sistem kebebasan dalam berinformasi ini bukan suatu pekerjaan yang mudah.

 

Penyalahgunaan Informasi

Kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan informasi mungkin cukup beralasan. Apalagi dengan keterbukaan yang ditawarkan oleh sebuah media yang dinamakan internet, sehingga bukan tidak mungkin informasi yang tersedia dapat dengan mudah "dimanfaatkan" untuk sebuah kepentingan tertentu yang mungkin merugikan negara.

Dalam rumusan Pasal 6 RUU tentang Kebebasan Informasi disebutkan, setiap orang di dalam mengajukan permintaan informasi publik tidak diwajibkan menyertakan alasan permintaan tersebut. Atas dasar aturan tersebut, siapa pihak yang dapat menjamin bahwa informasi yang telah diperoleh dari badan publik tersebut digunakan dengan baik.

Titik Temu Kebebasan Informasi dan Rahasia Negara

Dalam mewujudkan upaya kebebasan informasi dalam lingkup sistem demokrasi Indonesia, setiap orang berhak mengetahui informasi yang ada, terutama yang berhubungan dengan keberlangsungan pemerintahan. Namun, jangan sampai justru keberadaan undang-undang kebebasan informasi ini justru menjadi bumerang bagi bangsa ini. Masyarakat butuh kemudahan dalam mengakses, tapi tidak lalu melalaikan kepentingan bangsa. Keduanya harus sinkron satu sama lain dan tidak hanya mengedepankan hak semata.

Berkaca dari banyaknya kasus korupsi terhadap anggaran keuangan negara, masyarakat berhak mengetahui kejelasan anggaran tersebut. informasi yang bersifat rahasia secara internal yang banyak diberitakan media tidak akan sampai membahayakan negara apabila diketahui masyarakat luas, justru akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal tersebut tentunya berbeda dengan rahasia negara, apabila rahasia negara tersebut bocor, maka akan mengganggu kedaulatan bangsa dan hal ini akan memberikan dampak negatif bagi keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.

RUU Rahasia Negara bukan dibuat untuk memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang merasa terlibat dalam praktek korupsi dan pelanggaran HAM, dan melihat perangkat hukum semacam UU KIP dan UU Pers sebagai ancaman di depan mata. Tetapi, munculnya UU Kerahasiaan Negara diharapkan dapat menjaga informasi penting milik Indonesia yang bersifat rahasia negara. Pembentukan UU ini bukan sebagai alat bagi para pemimpin “nakal” yang hendak menutup-nutupi kebobrokannya dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemerintah pasti akan tetap menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik yang layak untuk dikonsumsi pasca terbitnya UU Rahasia negara ini.

Siti Fauziah,Penulis Adalah Penggiat Media Alternatif untuk Demokrasi dan Kesejahteraan


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER