Bareskrim Turun Tangan, Polda Bali Bantah Kecolongan

  • 10 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2800 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com-  Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, terkait penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri Rabu (9/9) malam tadi di dua tempat game dingdong yang disinyalir digunakan judi di kawasan Kuta, Badung. Ditegaskannya sudah melalui jalur koordinasi antara pihak Bareskrim dengan pihak Polda Bali.

"Kita sudah melakukan penyelidikan soal itu, intel sudah buat laporan ke capil sudah ada dan kepada Kapolres, laporan keatas sudah ada ini semua memang dulu ada FGD (Focus Group Discussion) ada yang diberikan ijin nah ini yang numpang-numpang inilah kemarin masih dalam penyelidikan, langsung Bareskrim dan kita turun tangan lakukan penindakan," kata Hery, di Polda Bali, Kamis (10/9).

Menurutnya, hingga kini semua yang ditangkap semalam masih dalam proses penyelidikan di Direskrimum Polda Bali. Ditanya ada kesan tebang pilih terhadap game dingdong, Hery berkilah jika pihaknya sudah melalui proses pemilahan lantaran terikat oleh FGD bersama para pengusaha game dingdong yang ada di Bali

"Kita lihat apakah game tersebut memang murni permainan atau "hanya numpang", seperti yang di Benoa itu kan permainan ya, dalam ijin nya dilakukan pengawasan secara bersama dalam FGD nah yang lain-lainnya itulah dilakukan penyelidikan," katanya. Seraya menegaskan kalau memang terbukti tidak berizin, tak segan-segan akan memberantasnya

Seperti diberitakan, Rabu (9/9) malam sekira pukul 21.00 wita malam, Bareskrim Mabes Polri dipimpin oleh AKBP Elisben Purba beserta 10 orang anggotanya dan AKP Anton Hermawan beserta 10 orang anggotanya menggerebek dua lokasi judi game dingdong di dua lokasi yang berbeda, yaitu Studio Zone milik Hartono alias Asun yang terletak di Komplek pertokoan Ruko Puri Alit Linkungan Jabe Jero Kuta, Kabupaten Badung dan di tempat Game Laskar Zone Sony yang terletak di Jalan Setiabudi Pertokoan Blok 2,3 dan 4.

Dari hasil penggerebekan tersebut pihak Bareskrim mengamankan 50 unit mesin di Judi game dingdong di kawasan Kuta dan 36 unit mesin game di kawasan Setiabudi, Denpasar. Dan menurut informasi TKP dua judi game dingdong tersebut sudah dilakukan penyegelan tertanggal 8 September 2015 dengan nomor laporan LP/1055/TX/2015. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER