Sekkot Denpasar Dibebaskan, Arjaya Kecewa

  • 09 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2071 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Denpasar memutuskan membebaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Denpasar AAN Rai Iswara dari tuduhan penggalangan PNS untuk mendukung calon incumbent pada Pilkada Kota Denpasar. Keputusan ini disampaikan Made Arjaya, setelah menerima Surat Keputusan Panwaslih Kota Denpasar ini, Minggu (9/8).

Keputusan ini, langsung ditanggapi Arjaya, pelapor sekaligus calon walikota Denpasar yang disiapkan Koalisi Bali Mandara (KBM) setelah calon walikota sebelumnya I Ketut Suwandi mengundurkan diri. Arjaya bahkan mengaku sangat kecewa dengan keputusan Panwaslih Kota Denpasar, yang suratnya dikeluarkan pada hari libur ini.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan Panwaslih Kota Denpasar yang tidak bisa memberikan sanksi kepada Sekretaris Kota Denpasar AA Rai Iswara terhadap pelanggaran massif dan tertsruktur yang dilakukannya," ujar Arjaya.

Menurut dia, Sekkot Denpasar sesungguhnya nyata-nyata telah melakukan penggiringan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat Apel beberapa waktu lalu di Lapangan Lumintang Denpasar. Alasan Panwaslih Kota Denpasar yang tidak bisa memberikan sanksi lantaran calon walikota dan calon wakil walikota belum ditetapkan oleh KPU Kota Denpasar, dinilai Arjaya sangat dangkal.

"Kan masih ada UU Nomor 53 Tahun 2010, yang mengatur dan melarang PNS terlibat dalam politik praktis. Apa ini tidak dijadikan pertimbangan oleh Panwaslih sebelum mengambil keputusan?" tegas Arjaya.

Dengan keputusan ini, imbuhnya, Panwaslih Kota Denpasar terkesan tidak independen dan terkesan berpihak pada kekuatan penguasa. Pasalnya, proses Pilkada sudah berjalan dan penggiringan PNS dan sosialisasi terhadap calon incumbent justru sering dilakukan.

"Panwaslih seperti tutup mata dan tidak berani mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Panwaslih juga menempatkan UU Nomor 53 Tahun 2010 di posisi yang lebih rendah dari Peraturan KPU,” tandas Arjaya.

Politisi PDIP itu menambahkan, dengan keputusan seperti ini maka secara tersirat ditegaskan bahwa sepanjang pasangan calon belum ditetapkan oleh KPU maka PNS bisa melakukan kampanye untuk menyosialisasikan calon incumbent pada perhelatan Pilkada. "Itu artinya, Panwaslih Kota Denpasar berada di bawah ketiak penguasa di Denpasar," tudingnya.

Dengan keputusan seperti ini, lanjut Arjaya, tidak salah jika kemudian calon walikota Denpasar Ketut Suwandi, mengundurkan diri ketika proses pencalonan dan penelitian berkasa sedang berjalan di KPU.

"Calon Walikota Ketut Suwandi, sudah menilai penggiringan PNS termasuk kades lurah dan kelian banjar pun sudah dilakukan, sehingga tidak ada ruang lagi bagi kandidat lainnya untuk menyebarkan pengaruhnya pada pemilih. Saya tidak salahkan kalau Pak Suwandi mengambil keputusan mundur,” pungkas Arjaya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER