Pakai Narkoba, Pegawai Kanwil Dibekuk

  • 09 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1923 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Lagi-lagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali kedapatan menggunakan narkoba. Hal ini terungkap saat Polresta Denpasar melakukan pengintaian dan hasilnya sang PNS itu berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada hari Selasa (4/8) lalu sekira pukul 19.30 wita.

PNS berinisial DS (45) ini dijelaskan oleh Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, ditangkap usai melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di Jalan Tukad Badung XXI, Denpasar. Dan atas laporan dari masyarakat, petugas langsung mengintai dan menangkap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) transaksi tersebut.

Lebih lanjut, AKBP Nyoman Artana menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka dimana pada tanggal 4 Agustus pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada laki-laki akan melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 Wita petugas mendapati gerak-gerik yang mencurigakan pada tersangka. Kemudian pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis MDMA (Methylene Dioxy Meth Anorganik) atau sejenis ekstasi.

“Setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Sudirman, Denpasar dan kami mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu, pecahan ekstasi, bong, dan korek api,” kata AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo,di Denpasar, Minggu, (9/8).

Dikatakan oleh Artana, pihaknya belum mengetahui sudah berapa lama pegawai negeri itu menggunakan barang haram tersebut.

"Kami masih menyelidikinya mulai kapan dia memakai narkoba. Selain DS kita masih punya tersangka lain yang ditangkap dalam 5 hari kemarin, (red, Senin 3 Agustus hingga 8 Agustus 2015)," imbuhnya.

Tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI, No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga maksmal 20 tahun penjara. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER