Polisi Lanjutkan Penyidikan, Handono & Susiani Batal Dikonfrontir

  • 30 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2925 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com,- Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogaswara, menegaskan jika proses penyidikan tewasnya Engeline Megawe (8) masih dilanjutkan meski sudah memasuki babak baru yaitu menunggu penetapan tersangka baru dan menunggu resume Margriet rampung.

"Penyidikan tetap dilanjutkan dan memang harus dilanjutkan," katanya di Polresta Denpasar, Kamis (30/7).

Dijelaskannya, proses penyelidikan tidak menggunakan asas praduga tak bersalah dan asas asumsi, apalagi ketika harus menetapkan tersangka baru.

"Kita tidak boleh menduga-duga, atau asas praduga tak bersalah," kata mantan Kabid Propam Polda Bali ini. Seraya menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan cermat, teliti dan profesional.

"Kita ikuti saja proses ini, proses yang lagi berjalan ini kan tidak menggunakan asumsi, kan kita melalukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta sesuai unsur pasal yang diterapkan yang jelas perbuatan kejahatan ini sangat bersih sangat rapi," tandasnya.

Seperti diketahui untuk kasus pembunuhan Engeline Megawe (8), Margriet Ch Megawe (60) dikenakan hanya dua pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Handono & Susiani Batal Dikonfrontir dengan Dewa Ketut Raka

Denpasar, Rencananya dua orang saksi pembunuhan Engeline Megawe (8) Rahmat Handono dan Susiani  akan menjalani pemeriksaan konfrontir dengan saksi Dewa Ketut Raka (red, satpam) di Mapolresta Denpasar, Kamis (30/7) sekira pukul 10.00 wita pagi.

Namun agenda tersebut batal, lantaran Dewa Ketut Raka mengalami sakit. Keterangan sakitnya satpam yang disewa Margriet Ch Megawe (60) pasca Engeline terbunuh ini disampaikan oleh Pendamping Hukum Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Denpasar, Siti Sapurah.

"Batal, karena Dewa Ketut Raka sakit, ditunda hari Selasa kalau gak di Polda Bali, di Resta," jelas Ipung. Keduanya, menurut Ipung hanya menjalani agenda penandatanganan berkas hasil rekonstruksi yang digelar pada 6 Juli 2015 lalu.

Sebelumnya, kedua saksi Rahmat Handono dan Susiani dengan didampingi 2 orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan P2TP2A, Kamis (30/7) sekira pukul 09.45 wita pagi datang ke Polresta Denpasar.

Kedua saksi yang merupakan mantan penghuni kost di rumah Margriet Ch Megawe (red, ibu angkat Engeline) dijadwalkan akan dikonfrontir dengan Saksi Dewa Ketut Raka, security yang pernah di sewa Margriet pasca Engeline tewas.

"Kita jadwalkan itu, soal agendanya apa saya tidak tau itu lebih tepat ditanyakan kepada kuasa hukum," ungkap Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Bambang Yogaswara, usai Gelar Pasukan Pilkada Serentak di Polresta Denpasar. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER