Gudang Pengoplosan Gas LPG Digerebek

  • 27 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2857 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com -Sebanyak 752 tabung gas ukuran 3 kg yang terdiri dari 332 berisi gas sedangkan 420 dalam keadaan kosong, 206 tabung gas berukuran 12 kg yang terdiri dari 198 berisi gas sedangkan 8 buah dalam keadaan kosong, 16 tabung gas berukuran 50 kg dengan rincian 5 berisi gas sedangkan 11 tabung dalam keadaan kosong, 56 buah pipa penyalur gas, 2 buah mobil pick up DK 9835 FI dan DK 9813 FV, 1 buah timbangan duduk dan 1 toples yang berisi segel tutup tabung gas LPG warna putih, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimum) Polda Bali.

Tabung itu merupakan hasil penggerebekan debuah gudang pengoplosan gas LPG di Banjar Jeroan Desa Tangeb Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Rabu (22/7) pukul 12.15 Wita lalu. Polisi juga mengamankan pemilik gudang yang bernama I Wayan Artana (37).

Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti dalam di Mapolda Bali, Senin (27/7) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wayan Artana, penyidik akhirnya menetapkan warga Banjar Auman Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kabupaten Badung itu menjadi tersangka. Pria kelahiran Badung, 24 Agustus 1978 itu dituduh melanggar undang-undang melakukan tindak pidana kegiatan usaha penyimpanan minyak/gas bumi yang tidak dilengkapi izin usaha penyimpanan dari pemerintah dan/atau melakukan usaha niaga minyak/gas bumi yang tidak dilengkapi izin usaha niaga dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf (c) dan/atau huruf (d) Jonto pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf (c) dan/atau Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi karena ancamannya di bawah lima tahun penjara, sehingga yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ungkapnya.

Selain mengamankan Artana, polisi juga mengamankan seorang pekerja, Deki Sa'u (35). Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini bertugas  memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg (bersubsidi) ke tabung gas berukuran 12 kg dan 50 kg. Namun setelah menjalani pemeriksaan, ia hanya berstatus sebagai saksi karena ia mengaku hanya disuruh oleh Artana untuk melakukan aktifitas pemindahan gas itu.

Sementara Kanit II Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Bali, Kompol Encep Hidayat, SH menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat Banjar Jeroan bahwa ada aktifitas mencurigakan karena di gudang tersebut sering terlihat keluar masuk truk yang mengangkut tabung gas LPG berbagai ukuran.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada aktifitas ini (pengoplosaan-red), sehingga langsung kita amankan, dan dari pengakuan mereka baru awal Juli ini melakukan kegiatan tersebut," tutup Encep. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER