Nipu CPNS Diremisi, Ditangkap Lagi

  • 18 Agustus 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1234 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Mimpi RM Denan AS,55 Napi kasus penipuan CPNS untuk menghirup udara bebas buyar. Pasalnya setelah mendapatkan remisi atau keringanan hukuman dalam HUT RI e 69 Minggu lalu (17/8) saat keluar Lapas Tabanan, Denan kembali diciduk Satreskrim Polres Tabanan dalam perkara yang sama. Bahkan Senin, (18/8) langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Tersangka Denan mengaku tak bekerja seorang diri dalam kasus tersebut. Pasalnya uang yang diterima dari korban diserahkan ke Pak Bambang yang tinggal di Jakarta. "Pak Bambang ngaku dekat dengan Menteri PAN, saya percaya saja,” ucapnya polos. Dari pak Bambang inilah dia mengaku mendapatkan komisi 20 persen per satu orang korban. "Saya nggak menyangka akan begini pak, rumah saya saya jual untuk nutupin, bakan istri saya titipkan ke ipar," bebernya

KBO Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabanan Iptu Julkipli Ritonga menjelaskan yang bersangkutan ini kena (divonis) satu tahun enam bulan untuk kasus yang sama di Denpasar. ”karena di Tabanan juga ada korbannya kemudian yang bersangkutan dipindah ke Lapas Tabanan guna memudahkan proses penyidikan,” jelasnya

Dijelaskan di Tabanan sendiri kasus Denan ada tiga koban yakni Ni Made Sri Wiryati, I Wayan Wetra dan Ayuk Diani dengan total kerugian hampir Rp 450 juta. Dijelaskan korban pertama Wiryati dengan kerugian Rp 135 juta sekitar 2011 lalu. Kepada Wiryati, tersangka berjanji akan membantu memasukkan adiknya atas nama I Ketut Widiarta menjadi CPNS di Pemkab Tabanan. Padahal sampai saat ini, adik korban tak kunjung menjadi apapun di Pemkab Tabanan. 

Korban berikutnya I Wayan Wetra dengan kerugian sekitar Rp 200 juta sekitar 2012 lalu. Kemudian di tahun yang sama, pelaku juga menipu Ayuk Diani dengan nilai kerugian sekitar Rp 110 juta. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER