PDIP Bangli Kaji Kasus UP, Tetap Optimis Gita Menang

  • 22 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2023 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com– Jajaran DPC PDIP Bangli kini mulai melakukan kajian terhadap kasus dum-duman Upah Pungut (UP) PBB Pertambangan yang telah menyeret sejumlah pejabat di Bangli termasuk paket Gita (Gianyar-Sedana Artha-red) didalamnya yang notaben telah mendapatkan rekomendasi DPP PDIP Bangli sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Bangli untuk tarung dalam Pilkada 9 Desember mendtang. Untuk memback kasus tersebut, melalui Tim Pemenangan Paket Gita mengaku akan melakukan kajian mendaalam dengan melibatkan tim advokasi yang telah ditunjuk PDIP. Meski demikian, pihaknya tetap optimis paket Gita bisa menang dan meraup perolehan suara mencapai 70 persen.

Hal itu, disampaikan langsung Ketua Tim Pemenangan Gita, I Wayan Diar saat dihubungi awak media, Rabu (22/007/2015). Diar yang juga Ketua PAC PDIP Kecamatan Kintamani ini, bahkan mengaku tidak terlalu khawatir dengan kasus yang membelit Gita. “Sejauh ini, itu kan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Itu tidak ada masalah dan tidak ada kekawatiran bagi kita,” jelasnya. Lanjut ditanya soal target pemenangan GIta, pihaknya mengaku optimis bisa menang dengan meraup perolehan suara 70 persen. “Paket yang kita usung sudah terbukti selama lima tahun terakhir. Diinternal partai , konsulidasi  juga sudah berjalan dengan baik. Karena itu, kita targetkan dan harapkan 70 persen kemenangan bisa kita raih,” tegasnya.

Dipaparkan kembali, pihaknya memandang kasus tersebut masih dalam proses. “Kami juga belum memahai secara betul kasusnya. Karena itu, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan tim advokasi PDIP,” ungkap Diar yang jga anggoita DPRD Bangli ini. Meski demikian, lanjut Diar, apa pun hasil kajian tersebut diakui tidak ada pengaruh dengan pencalonan pasangan GIta. “Dalam hal ini, DPP yang berwenang menentukan. Kami sebagai Tim pemenangan tentunya akan melaksanakan apa pun yang menjadi mekanisme yang nantinya diturunkan DPP PDIP,” tandasnya.

Secara terpisah, Kadispenda Bangli I Gede Suryawan yang telah di tunjuk Bupati Bangli sebagai coordinator pengembalian dana UP yang sempat diterima sejumlah pejabat di Bangli, mengaku sampai saat ini sudah ada beberapa pejabat yang telah mengembalikan. Hanya saja, pihaknya tidak bisa merinci jumlah pengembaliannya. “Ada beberapa pejabat yang sudah mengembaikan. Tapi saya belum bisa merincinya sekarang, karena masih  berada di luar kantor ikut inspeksi Bupati,” tegasnya singkat.

Sebelumnya diberitakan Kasus UP PBB Pertambangan yang telah menyeret sejumlah pejabat di Bangli terus dibidik Kejari Bangli. Diketahui, Bupati Made Gianyar menerima bagian UP sejak menjabat Wakil Bupati. Saat masih menjabat Wabup, tahun 2006 Gianyar menerima UP sebesar Rp 4. 322.996,30; tahun 2007 menerima Rp. 9.855.952,00; 2008 menerima Rp 10. 179.770,00; tahun 2009 menerima Rp 7. 664. 932,00; triwulan I dan II tahun 2010 menerima Rp 4. 760.000,00. Sehingga total UP yang diterima saat menjabat Wabup Rp 36.813.650,30.

Kemudian menjabat Bupati pada triwulan ke III dan IV tahun 2010, Gianyar menerima Rp 5. 480. 209,00 dan tahun 2011 menerima Rp 10. 044.652,00 sehingga total yang diterima saat menjabat Bupati Bangli Rp 15. 524.861,00. Wabup Sang Nyoman Sedana Arta sejak triwulan ke III dan IV 2010 hingga 2011 hanya menerima total UP Rp 13. 621.455,00. Selanjutnya Arnawa sejak 2006 hingga triwulan ke I dan II 2010 menerima UP 42. 022.846,23.

 Mantan Sekab Bangli Wayan Suarka, sejak 2006 hingga triwulan ke I dan II 2010 menerima jatah UP Rp 33. 102.107,77; mantan Sekab Wayan Sutapa pada periode triwulan ke III dan IV 2010 hingga 2011 total menerima UP Rp 11. 718. 032,00; Mantan Kadispenda Bagus Rai Darmayuda sejak 2006 hingga 2008 menerima Rp 20. 534. 904, 92; Mantan Kadispenda yang juga Asisten II AA Alit Darmawan total menerima UP tahun 2009-triwulan ke III dan IV 2010 Rp 11. 103. 699,00; mantan Kadispenda Ketut Riang sejak triwulan ke III dan IV 2010 hingga 2011 menerima Rp 9. 635. 532,00. Sementara empat mantan pejabat KP PBB Denpasar turut menerima UP yang kini dibidik Kejari Bangli dengan kisaran Rp 1.161.415,00 hingga Rp 12. 391.088,92. Namun demikian pada Rabu (8/7) lalu, Bupati mengaku telah mengembalikan jatah UP yang diterimanya pada tahun 2011 sebesar Rp 11 juta lebih. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER