Stake Holder Bersinergi Sukseskan Pemilukada Serentak 2015

  • 16 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2030 Pengunjung

Opini, suaradewata.com- KomisiPemilihanUmum (KPU) siapmenyelenggarakanPemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) serentakpada 9 Desember 2015, karena telah melakukan koordinasidengankementeriandanlembaga Negara terkait. Selain itu konsolidasi di internal KPU telahdilakukansecaraintensifuntukmembangunkesamaanpersepsidalammenyelenggarakanpilkadaserentak, terutamamenyangkutregulasidananggaran.

Pemerintah dan DPR sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak disepakati akan digelar pada Desember 2015 mendatang. Kesepakatan itu tercipta setelah pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum menyanggupinya. hal disampaikan Ketua Fraksi Golkar di MPR, Rambe Kamarulzaman, dalam sebuah diskusi di Gedung MPR, Senin  13 April 2015.Menurut Rambe Kamarulzaman, UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengamanatkan terhadap pejabat kepala daerah yang habis pada 2015 dan masa jabatan Januari hingga Juli 2016 ditarik pemilihan pejabat baru pada Desember 2015. Meski DPR khususnya Komisi II mengusulkan agar dilakukan proses Pilkada pada 2016, namun kesepakatan dilakukan pada 9 Desember 2015.

 Peluncuran penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat,  juga telah dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2015,  yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat  Pemilu di Indonesia. Hal itu  juga menandakan KPU siap melaksanakan Pilkada pada Desember 2015.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyatakan koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah dilakukan, begitu juga dengan  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  telah  diminta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana,  tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. 269 daerah yang menjadi peserta pilkada serentak 2015 telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan  Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menjadi daerah terakhir yang menandatangani NPHD.
Penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita, momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara Pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada.Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini,  penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara Pemilu.  Untuk itu KPU dan KPUD  harus tegak pada aturan, jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan.

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pilkada serentak, salah satunya payung hukum untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada.  Kemendagri sudah berkoordinasidengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Optimis Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU, karena dana pilkada serentak sudah siap dan tersedia di tiap-tiap daerah penyelenggara.

Dana tersebut diambil dari APBD masih-masing Pemda penyelenggara, prinsipnya anggaran tersedia siap dan cukup untuk  269 daerah yang menjadi peserta Pilkada di Provinsi, kabupaten, dan kota.Meminta masing-masing daerah memverifikasi item-item pembiayaan guna keperluan pilkada serentak, mengingat kebutuhan KPU daerah terus bertambah, baik yang sudah teralokasi maupun yang tidak rasional.

Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti pada 5 Juli 2015,  mengatakan menjamin kenetralan anggota Polri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Desember 2015. Apabila Polri menemukan ada anggotanya yang tidak netral, maka akan ditindak tegas karena melanggar ketentuan dalam  kode etik Polri.Polri juga  siap mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah masih kurangnya anggaran dana pengamanan. Persetujuan tambahan anggaran pengamanan tersebut membutuhkan waktu, karena  besaran dana itu harus mendapat persetujuan dari pemda setempat, yakni kepala daerah dan DPRD setempat, yang hingga kini sebagian masih berproses.Saat ini anggaran pengamanan pilkada untuk Polri senilai Rp 1,07 triliun dan baru diperoleh sebesar Rp 500 miliar. Meyakini percepatan proses itu dapat diselesaikan dengan koordinasi yang baik antara Mendagri dan pemerintah daerah.

Rapat konsultasi antara DPR dengan Mendagri, Tjahyo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu, Muhammad, Wakil Ketua MK, Anwar Usman, yang dilaksanakan pada 6 Juli 2015. Pemerintah melalui Menkopolhukam, Tedjo Edhi Purdijatno, memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan sesuai jadwal. Pemerintah tidak ingin Pilkada ditunda walaupun terhambat sejumlah masalah. Pilkada serentak yang rencananya dilakukan 9 Desember 2015 sempat ternacam ditunda salah satunya karena pengamanan untuk kepolisian baru cair sepenuhnya. Sementara DPR juga mempersoalkan hasil audit BPK terhadap pengelolaaan anggaran KPU tahun 2013-2014 yang menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp. 333,9 miliar. Permasalahan anggaran pengamanan Pilkada telah diurus oleh Mendagri, berkoordinasi  dengan Kementerian Keuangan. Sementara Mendagri Tjahyo Kumolo, optimis pelaksanaan Pilkada serentak sesuai dengan jadwal karena Pilkada bisa ditunda apabila terjadi bencana alam di sebuah daerah. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan KPU siap menggelar Pilkada sesuai dengan jadwal. KPU tidak mengkhawatirkan adanya penolakan dari DPR. Semangat kita sama yaitu menyukseskan Pilkada serentak. Jika Pilkada diundur sama saja KPU melanggar UU karena UU telah memerintahkan Pilkada serentak dilakukan Desember 2015.

Kesiapan pemerintah, penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan serta dukungan dari DPR dan masyarakat pemilih  merupakan satu kesatuan atau sinergitas pelaksanaan Pilkada serentak dapat dilaksanakan sesuai jadwal pada  Desember 2015. Dari aturan  yang ada jika KPU memundurkan atau menunda waktu pelaksanaan Pilkada serentak 2015 maka sama saja KPU melanggar UU Pilkada. Karena UU telah memerintahkan Pilkada dilaksanakan Desember dan semua pihak harus mematuhinya.

Kesiapan KPU dalam Pilkada serentak juga dilihat dari  mereka telah melakukan koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggara Pilkada di daerah juga  telah berkoodinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapannya, tidak hanya soal dana,  tetapi  juga dukungan lainnya terkait Pilkada serentak. 

 Untuk anggaran Pilkada sendiri pemerintah telah menjamin ketersediaan anggaran untuk 269 daerah yang menjadi peserta  pilkada serentak di provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam hal keamanan statment Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti siap mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah masih kurangnya anggaran dana pengamanan merupakan sikap Profesional  Polri dalam mengamankan tahapan Pilkada serentak yang dibantu dari pihak TNI.

Dengan adanya sinergi antara stake holder yang ada dan didukung oleh masyarakat pemilih,untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak, kita berharap tahapan Pilkada Serentak 2015 dapat berjalan sesuai rencana  dan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Ahmad Zarkasih, penulis adalah Tokoh Pemuda Bengkulu

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER