Ketua DPRD Badung Pimpin Rapat Permohonan Hibah Tanah Kepada Desa Pererenan

  • 20 Februari 2024
  • 17:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1687 Pengunjung
Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan pimpin rapat dengan Pemerintah Desa Pererenan, Selasa, (20/02/2024). SD/ang/ist

Badung, suaradewata.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Parwata memimpin rapat kerja bersama OPD terkait dengan pihak Desa Adat dan Desa Dinas Pererenan Kecamatan Mengwi di kediamannya Banjar Kwanji Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Selasa, (20/02/2024). Rapat kerja tersebut terkait permohonan persetujuan hibah tanah kepada Desa Pererenan berupa tanah aset Pemerintah Kabupaten Badung seluas 1.000 M2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomer 19 berlokasi di Banjar Kangkang Desa Pererenan Kecamatan Mengwi.

Usai rapat, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan pada prinsipnya Pemerintahan Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju berkembang seiring dengan situasi. Kata Parwata, niatan-niatan baik masyarakat untuk membangun wilayahnya ini yang diberikan apresiasi. Sehingga mendorong agar setiap wilayah Desa itu bisa bangkit dan tumbuh. Baik dari segi sosial, keagamaan, lingkungan dan ekonomi semuanya tumbuh. 

"Kita tidak berbicara gagal tidak gagal, bisa tidak bisa tetapi kita ingin menyelaraskan satu ketentuan aturan aturan yang ada. Maka ada niatan Pemerintah Desa dalam hal ini Desa Adat untuk memohon hibah. Nah untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanisme. Jadi bagaimana caranya supaya mekanisme ini berjalan kemudian tidak ada yang dilanggar maka perlu diadakan yang namanya rapat kerja bersama," kata Putu Parwata.

Terkait hal itu, maka hari ini diadakan rapat kerja bersama dengan Pemerintah antara DPRD dan Pemerintah yang diwakili oleh OPD Aset, bagian Tapem, Camat Mengwi hingga Kepala Desa. Dengan tujuan untuk mengkaji, pasalnya semua pemberian hibah itu ada ketentuannya. Baik hibah barang, hibah barang atau jasa lainnya itu ada aturannya, bahkan pemanfaatan aset juga ada aturannya.

"Jadi jangan sampai nanti kita berniatan baik kepada masyarakat tetapi melanggar, nah ini yang kita hindari. Jadi bagaimana caranya supaya aman, ya jangan dilanggar, karena itu kita koordinasi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Parwata, akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan untuk melihat situasi di lapangan. Sehingga aset-aset mana yang bisa dikelola untuk kepentingan sosial, agama dan yang lainnya.

"Tentu sekali lagi kami tidak ingin menabrak aturan atau kami tidak ingin melanggar. Karena itulah ada tahapan berikutnya adalah peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait dan masyarakat," pungkasnya. ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER