Sah, Dua Ranperda Inisiatif Dewan Bangli Akhirnya Diketok Palu Jadi Perda 

  • 18 Desember 2023
  • 22:05 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1295 Pengunjung
Suasana rapat paripurna pengesahan dua Ranperda inisiatif DPRD Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bangli akhirnya disahkan menjadi Perda saat rapat paripurna DPRD Bangli, Senin (18/12/2023) di ruang rapat kantor DPRD Bangli. Dua Ranperda yang diketok palu jelang penghujung tahun 2023 tersebut, yakni Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah.

Saat itu, rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, SH, didampingi Wakil Ketua I Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Bangli dan Pimpinan OPD, BUMD di Lingkungan Kabupaten Bangli. Menurut Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika saat membacakan pidato pengantar pimpinan Dewan menyebutkan bahwa pada masa persidangan ll Tahun Sidang 2023, Gabungan Komisi-komisi DPRD

Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah telah membahas kedua buah

Ranperda tersebut dan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023. "Dua Ranperda tersebut dianggap memiliki makna penting dalam meningkatkan fungsi Pemerintahan terutama fungsi Pengaturan, Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat," ujarnya.

Sementara Nengah Madya Yani selalu pembicara laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menyampaikan pembahasan kedua Ranperda tak luput dari dinamika yang terjadi. Dalam hal ini, Gabungan Komisi-Komisi DPRD

Kabupaten Bangli, memberikan beberapa tanggapan. "Sesuai hasil rapat pengharmonisasian maupun pembahasan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, substansi Ranperda dimaksud disempurnakan dengan matriks hasil harmonisasi terlampir, sehingga hasilnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat kita sepakati bersama dua buah Ranperda ini untuk dapat segera kita tetapkan," ungkapnya. 

Lanjut dia, Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bangli juga menyampaian l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah. "Oleh sebab itu, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak atas hak protokoler," tegasnya. 

Hal tersebut bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengembangkan hubungan dan mekanisme serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. "Demikian halnya dengan Pembentukan produk hukum daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sedangkan Wabup Wayan Diar saat membacakan pendapat akhir Bupati, menegaskan setelah disetujui bersama kedua Raperda ini maka akan

ditindaklanjuti ke proses berikutnya. Yakni proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Bali selaku wakil pemerintah pusat. "Berikutnya akan dimohonkan nomor registrasi untuk ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli," tegasnya.ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER