Ranperda Kabupaten Layak Anak Dan Pengarustamaan Gender Ditarget Tuntas Selama Sepekan

  • 21 November 2023
  • 19:25 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1348 Pengunjung
Suasana rapat paripurna DPRD Bangli penyampaian dua Ranperda. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan eksekutif saat sidang paripurna DPRD Bangli, Senin (20/11/2023). Dua Ranperda yang diajukan, yakni Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Pengarustamaan Gender. Saat itu, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada didampingi Wakil Ketua Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli dan instansi terkait lainnya. 

Ditemui usai memimpin sidang, Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada menegaskan komitmennya untuk segera melakukan pembahasan kedua ranperda tersebut. Bahkan ditargetkan, pembahasan dua Ranperda tersebut bisa tuntas pekan depan. Sebab, menurut politisi Partai Golkar asal Desa Satra, Kintamani ini, dua Ranperda tersebut mempunyai fungsi penting. Kata dia, anak merupakan aset yang sangat besar sebagai potensi sumber daya manusia yang tidak ternilai harganya, sebagai generasi muda yang akan menerima dan melanjutkan pembangunan bangsa dan negara, baik dalam skala regional maupun internasional. "Oleh sebab itu Pemerintah Daerah harus menjarnin keberadaan anak-anak Indonesia dalam kebutuhan sosial, mental, maupun kebutuhan pertumbuhan atau perkembangan fisik anak," ujarnya.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender adalah merupakan suatu strategi yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum pengarusutamaan gender dalam pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada semua perangkat daerah dan lembaga non pemerintah. "Dalam hal ini perlu dilakukan upaya dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender yang mencakup semua bidang dalam pembangunan, seperti : hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosial dan budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam dan lingkungan hidup dan pertahanan keamanan, yang perlu dijadikan rujukan dan diterjemahkan serta diserasikan secara operasional ke dalam kebijakan/program pemerintah daerah," tandasnya. 

Tindak lanjut dari itu, kata Budiada, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangli, agenda pembahasan telah disusun. "Sesuai kesepakatan Banmus, dua Ranperda yang diajukan eksekutif paling lambat akan kita selesaikan tanggal 27 November," ujarnya. Untuk pembahasannya sendiri dinilai tidak terlalu sulit. Sebab, tidak banyak terjadi perubahan dengan perda sebelumnya. "Dua Ranperda ini adalah perbaikan dari Perda tahun 2018. Tidak banyak terjadi perubahan pasal-pasal, sehingga kita optimis bisa selesai tepat waktu," ungkapnya. 

Sementara Wabup Wayan Diar saat membacakan pidato pengantar Bupati Bangli menjelaskan Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan salah satu kebijakan daerah untuk peningkatan nilai Kabupaten Layak Anak dan tentunya peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bangli. Lanjut Diar, sejatinya Kabupaten Bangli telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak. "Namun Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali," ungkapnya. 

Sementara Raperda tentang Pengarustamaan Gender, merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. "Pengarustamaan Gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia," ujarnya. Hal ini, bisa melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pernantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. "Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan," jelasnya.

Disamping itu, dengan adanya Perda ini dapat memberikan arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender secara optimal. Untuk itu, diharapkan dua Ranperda yang diajukan bisa mendapat pembahasan yang optimal sehingga pada saat yang telah dijadwalkan mendapat persetujuan bersama.ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER