Di Buleleng, Penertiban Baliho Diwarnai Aksi Protes Caleg 

  • 15 November 2023
  • 11:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1437 Pengunjung
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (Caleg), Selasa, (14/11/2023)

Buleleng, suaradewata.com- Satpol PP bersama Bawaslu, KPU dan Kesbangpol di Kabupaten Buleleng, pada Selasa, (14/11/2023) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (Caleg). Hanya saja, disaat petugas hendak menurunkan baliho caleg PDI Perjuangan yakni I Gusti Made Artana untuk DPRD Provinsi Bali mendapat aksi penolakan tegas dari yang bersangkutan. Karena menurut Gusti Made Artana, baliho miliknya itu dipasang di tanah pribadi yang berada di sebelah barat Setra Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. 

 "Saya memasang baliho di tanah pribadi. Apa masalahnya kalau di pasang di rumah saya?” ujarnya nada tanya I Gusti Made Artana

Lebih lanjut mantan anggota DPRD Buleleng yang pernah dipercaya sebagai Ketua Badan Kehormatan ini mengatakan baliho miliknya itu dipasang di tanah sendiri, bukan di fasilitas publik. Hal ini banyak juga dilakukan oleh para caleg yang lainnya.

"Baliho dari teman-teman yang lain juga banyak seperti baliho saya posisinya" gerutunya.

Bak gayung bersambut dari aksi protes itu, pihak petugas akhirnya mengizinkan balihonya I Gusti Made Artana untuk dipasang lagi balihonya, dengan syarat unsur-unsur kampanye wajib ditutup untuk sementara waktu. 

Kenapa penertiban ini dilakukan.? Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan mengatakan, penertiban APK ini dilakukan atas kesepakatan antara parpol, KPU, Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Singaraja. Dimana dalam kesepakatan tersebut, caleg diberikan waktu hingga Minggu kemarin untuk menurunkan secara mandiri APK atau baliho yang mengandung unsur ajakan yang dipasang di fasilitas umum.

“ Apabila tidak diturunkan secara mandiri, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menurunkan baliho-baliho tersebut. Jadi kami mohon agar parpol dan masing-masing caleg untuk menurunkan sendiri APK-nya, sebelum kami yang tertibkan," tegasnya. 

Menurut Setiawan, sesuai himbauan Bawaslu RI yang masuk dalam kategori APK adalah yang mengandung unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, tulisan memohon doa restu serta mohon dukungan. 

“Yang boleh dipasang oleh parpol saat ini ialah Alat Peraga Sosialisasi (APS). Maka dari itu, kalau masih ada unsur coblosan, kami akan sebut itu APK. Tapi kalau sudah tertutup rapi tidak ada paku dan ajakan masih dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi," tandasnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER