Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kembali Dibahas Dewan 

  • 11 Oktober 2023
  • 13:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1783 Pengunjung
Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sumber foto : Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Badung, Selasa, (10/10/2023). Rapat kerja tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Pimpinan rapat kerja pansus Raperda pajak daerah dan retribusi daerah Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, rapat ini menindaklanjuti hasil dari konsultasi dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

"Itu kita bahas terkait dengan adanya wajib pajak yang belum mempunyai izin, apakah berhak untuk memungut artinya mengambil pajaknya," kata Graha Wicaksana. 

lebih lanjut kata Graha, dari hasil konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa wajib pajak yang belum memiliki izin bisa diambil pajaknya. Pasalnya, mereka wajib pajak sudah mendapatkan manfaatnya dari itu.

"Contoh air bawah tanah. Itu kan banyak yang tidak berizin, tapi karena prosesnya lama dan karena proses perizinannya itu ada di Provinsi, ya kita bisa menarik pajaknya sembari menengok Wajib pajak itu mengurus izin," ujarnya.

Selain itu, hal-hal lain yang dibahas adalah mengenai BPHTB untuk peralihan biaya ahli warisnya itu diturunkan 2 tingkat (Dari Kakek ke Cucu).. Sedangkan hal yang lainnya lagi adalah adanya usulan wajib pajak di Badung wajib menggunakan teknologi. 

"Ini kami minta kesiapan dari Bapenda untuk menerapkan hal tersebut, tentu melihat juga kemampuan dari masing masing Wajib Pajak," pungkasnya.

Sedangkan, mengenai pajak hiburan yang minimal dipungut 40 Persen ke wajib pajak, kata Graha, saat ini sedang dibahas secara maraton.

"Terkait pajak hiburan masih kita bahas," ungkapnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER