Terus Berinovasi, Samsat Tabanan Gasspol Sosialisasikan Pemutihan Denda dan Bea Balik Nama Tahap II

  • 10 Oktober 2023
  • 13:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1809 Pengunjung
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH..

Tabanan, suaradewata.com – Seakan tak mau puas atas pencapaian yang telah diraih, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan) terus berinovasi untuk mengejar potensi pendapatan pajak kendaraan.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH., menjelaskan jika sebagai langkah awal Samsat Tabanan terus melakukan sosialisasi percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) No.50 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), sebagai relaksasi pajak yang mulai diberlakukan pada Senin, 11 September 2023 hingga 30 Nopember 2023.

Ditambahkannya jika relaksasi pajak berupa pemutihan denda dan bea balik nama kendaraan ini, diharapkan bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat di Tabanan dengan terus menggiatkan sosialisasi melalui surat.

“Surat yang ditujukan kepada Kepala BKS LPD Kabupaten Tabanan untuk diteruskan kepada semua LPD yang ada di Tabanan, sehingga masyarakat Tabanan bisa mengetahui kebijakan relaksasi pajak yang dicetuskan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster sewaktu masih menjabat,” bebernya.

Disamping itu pihaknya juga juga bersurat kepada Ketua Forum BumDes se-Tabanan dan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM Naker) Kabupaten Tabanan untuk diteruskan kepada seluruh koperasi dan anggotanya. Surat yang sama juga ditujukan kepada Bendesa Madya MDA Kabupaten Tabanan, agar seluruh masyarakat adat tahu program pemutihan denda dan balik nama kendaraan ini.

“Dalam surat itu kita juga lampirkan brosur sosialisasi tentang Pergub No.50 Tahun 2023 yang ditembuskan ke Polda Bali, Bupati Tabanan, Kepala Bapenda Bali, Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Kapolres Tabanan, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Bali, agar bisa mengetahui semua persiapan dan apa yang dilakukan Samsat Tabanan, sehingga capaian pendapatan pajak bisa terus meningkat,” sebutnya.

 

Menurutnya pihaknya terus berinovasi untuk melakukan sosialisasi termasuk ke berbagai media. “Tinggal sekarang bagaimana kesadaran masyarakat untuk menindaklanjuti dengan kewajibannya membayar pajak,” bebernya lagi.

 

Ditambahkan oleh Ketut Sadar, pelayanan Samsat Tabanan terus meningkat, karena bisa dibuktikan dari hasil pencapaian target pajak kendaraaan bermotor (PKB) sebesar Rp120.597.978 sudah tercapai Rp105.838 654 atau 87,76 persen. Sementara itu, dari target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak Rp52.862.968 mampu terlampaui hingga tercapai Rp71.353.003 atau 134,97 persen. Bahkan capain harian bisa tembus Rp1.470.216.600 per hari Jumat, 6 September 2023.

Disamping itu, razia gabungan juga dilakukan untuk memberikan sosialisasi, sekaligus agar bisa mengingatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.

Menurut mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, razia gabungan sudah dilakukan di depan Kampus Universitas Tabanan, pada Jumat (6/10/2023) telah diperiksa sebanyak 683 unit kendaraan yang terdiri dari 641 unit sepeda motor dan 42 unit kendaraan roda empat (mobil).

Dimana dari seluruh kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 78 unit kendaraan terjaring lewat aplikasi dengan jenis pelanggaran 36 unit belum membayar BBNKB II, 29 unit belum bayar PKB dan kendaraan di luar Bali sebanyak 17 unit. Dari pelanggaran lalu lintas sebanyak 15 unit dengan rincian 3 unit pelanggaran teknis, 7 unit masa berlaku mati atau tanpa SIM, 1 unit tanpa STNK, dan 4 unit tanpa helm.

“Sebelumnya juga kita lakukan razia di Gedung Mario jumlahnya lebih banyak yang melanggar. Kedepan akan terus dilakukan razia di masing-masing kecamatan yang akan disasar setiap minggunya untuk meningkatkan tertib administrasi, sehingga masyarakat tidak membayar denda pajak kendaraan,” pungkasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER