Bawa Pesanan Inek, Dua Remaja Lombok ini Dituntut 7 Tahun

  • 19 September 2023
  • 20:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1375 Pengunjung
Dua ramaja asal Lombok Tengah, Hambali (26) dan Hidayat (24) dipidana penjara selama 7 tahun, Selasa (19/09)

Denpasar, suaradewata.com- Dua ramaja asal Lombok Tengah, Hambali (26) dan Hidayat (24) tertunduk lesu saat JPU dari Kejari Denpasar menuntutnya bersalah dengan pidana penjara selama 7 tahun, Selasa (19/09) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Ni Komang Swastini, dihadapan ketua majelis hakim Gde Astawa, menyatakan terdakwa tanpa hak telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Hidayat terlihat keberatan lantaran dalam perkara ini dirinya hanya berperan mengikuti terdakwa Hambali. "Kami minta pengajuan pembelaan yang mulia," singkatnya dalam ruang sidang Candra, PN Denpasar.

Sebagaimana dalam dakwaan, kedua terdakwa diamankan pada Sabtu, 11 Maret sekira pukul 15.20 Wita. Saat itu mereka membawa 10 butir tablet ineks warna merah.

Berawal dari Agus Gde Sudarsana als Gus Kambing (Dalam Berkas Terpisah) sekitar pukul 08.00 Wita memesan inek kepada terdakwa Hambali, Jumat (10/03). Seharga 4,8 juta rupiah.

Saat itu baru di transfer Rp4,6 juta. Dimana sisanya baru akan diberikan langsung saat pesanan inek sudah diterima Gus Kambing. Selanjutnya Hambali mengajak Hidayat untuk mengambil tempelan pesanan inek. 

Untuk pesanan ini, Hambali memberikan upah sebesar 50 ribu rupiah kepada Hidayat. Namun naas, saat dalam perjalanan pulang ke kos di Jalan Drupadi, tepatnya di Jalan Hyam Wuruk di wilayah Banjar Bengkel, Dentim langsung dipepet petugas.

Dari apa yang tertuang dalam dakwaan, Jaksa Swastini menyatakan keduanya bersalah. "Menuntut kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 M, Subsider penjara selama tiga bulan," tuntut Jaksa.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER