Bawa Sabu di Hotel, Wanita Asal Jateng ini Dihukum 6 Tahun

  • 06 September 2023
  • 11:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1616 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Sedikitpun tak terpancar wajah sedih atau menyesal saat majelis hakim membacakan putusan hukuman kepada terdakwa Prima Sutrisni Suryoputri (34) di PN Denpasar, Selasa (05/09). 

Wanita asal Wonosobo, Jawa Tengah ini dijatuhi hukuman tergolong rendah untuk kepemilikan sabu sebanyak 6 gram. Terlebih, terdakwa yang datang ke Bali hanya khusus untuk edarkan sabu dan menginap disebuah hotel mewah di Seminyak.

Sebelumnya JPU dari Kejati Bali, Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH menutut terdakwa pidana penjara 6 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Namun hukuman tersebut dikurangi setengah tahun oleh Hakim AA Ari Pati Wicaksana, menjadi 6 tahun penjara. "Mengadili terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, Subsider 6 bulan," putus hakim.

Untuk diketahui, terdakwa diamankan pada Senin 20 Februari sekitar pukul 14.00 Wita dalam kamar hotel mewah di jalan Camplung Tanduk, Seminyak Kuta.

"Dari pemeriksaan saat itu, petugas mengamankan 14 paket sabu dengam total seluruhnya 6,32 gram," tulis jaksa dalam dakwaan.

Pengakuan terdakwa, sebelumnya Ia menerima pesanan sebanyak 3 gram dimana 1 gram telah terjual dan 2 gram digunakan sendiri selama dirinya menginap di Seminyak sejak 4 Februari 2023. 

Dari orderan awal hingga dirinya diamankan, terdakwa mengaku mendapatkannya dari seseorang yang dikenal bernama Ferry (DPO). Dari dua kali pemesanan, diambilnya sendiri dilokasi yang sama di Jalan Malboro Denpasar.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER