BPN Tuntaskan Reforma Agraria.Sekda Suyasa : Tugaskan OPD Petakan Potensi Ekonomi

  • 28 Agustus 2023
  • 20:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1297 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia kembali memberikan kuota redistribusi tanah untuk Kabupaten Buleleng. Di Tahun 2023, redistribusi tanah lebih banyak untuk warga di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula. Selain penataan aset, juga dilakukan penataan akses untuk lebih mensejahterakan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah.Tentunya berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam akses permodalan atau bantuan lainnya.

 

Terhadap hal tersebut dilakukan rapat koordinasi, sehingga masing-masing perangkat daerah dapat mengalokasikan program pemberdayaannya sesuai dengan kondisi penerima. 

 

Rapat bertempat di Aula Kantor Pertanahan Buleleng, pada Senin, (28/8/2023) yang dihadiiri Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa. 

 

Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, Gede Suyasa mengatakan pemberian kesempatan akses bagi penerima redistribusi tanah merupakan program lanjutan setelah aset tanahnya diberikan. 

 

“Supaya mereka setelah diberikan aset jadi lebih sejahtera tidak hanya berorientasi setelah punya aset lalu dijual. Jadi bisa mengelola dan melahirkan produk yang berguna bagi kehidupn berikutnya. Jadi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,” terangnya.

 

Dalam penyelenggaraan reforma agraria, Pemerintah Daerah diharapkan turut andil memberikan program pemberdayaan bagi masyarakat penerima redistribusi tanah. Setelah sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Buleleng maka program pemberdayaan perangkat daerah harus langsung dijalankan. 

 

“Oleh sebab itu beberapa perangkat daerah kita tegaskan supaya mengarahkan program di 2024 kepada 53 KK yang mendapatkan aset bidang itu. Jadi masing-masing perangkat daerah bertugas sesuai dengan anggarannya. Akan diidentifikasi dulu Apakah ada yang masuk kemiskinan ekstrem, apakah ada yang perternak sapi, jadi bantuannya bantuan sapi, kalau rumahnya perlu bedah rumah ya tugas perkimta. Kalau ada kemampuan kerajinan ya Dinas Perindag,” pungkasnya.

 

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan menjelaskan dari total 53 penerima redistribusi tanah bertambah menjadi 58 penerima setelah diinventarisasi. Dengan total tanah kurang lebih 60 hektar. Ini karena beberapa aset tanah terdapat saluran sehingga bidangnya harus dipisahkan. 

 

“Itu usulan dari desa ternyata di lapangan berkembang. Setelah diukur saat pengumpulan data fisik, satu bidang tanah dipisahkan saluran. Kan tidak boleh dalam sertifikat itu didalamnya ada saluran atau jalan jadinya ada yang sampai 2 bidang atau lebih,” ujarnya. 

 

Kegiatan penataan aset ini berasal dari tanah objek landreform yang diberikan oleh Negara kepada petani penggarap yang tidak memiliki tanah dengan bukti SK. Menurut dia hal ini sempat diperkarakan oleh pemilik sebelumnya, namun kini aset tersebut dikembalikan kepada penerima dengan kepastian hukum berupa sertifikat. 

 

"Selain di desa Tembok, ada tiga penerima redistribusi tanah di Desa Munduk kecamatan Sukasada, dan satu penerima di desa Musi kecamatan Gerokgak." tutupnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER