Bebas Penjara, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Temui Keluarga

  • 25 Agustus 2023
  • 17:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1451 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Kini putri Ketua Dewan Provinsi itu bisa kembali menikmati udara segar di luar dan melihat langsung pergerakan Pemilu 2024 mendatang.

Ia mendapatkan keputusan Bebas Bersyarat setelah menjalani masa 2/3 hukuman dari putusan 2 tahun penjara di LP Perempuan. 

"Putusan Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan ketika sudah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang diberikan. Termasuk juga karen mendapatkan remisi selama dalam Lapas," sebut petugas dia Lapas Perempuan Kerobokan, Kamis (24/08).

Ditegaskannya bahwa pemberian PB kepada Eka Wiryastuti pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu setelah mendapatkan keringanan hukuman (Remisi Umum) dua bulan di HUT RI ke-78.

Warsa T. Bhuwana dan I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukumnya, membenarkan kliennya sudah bebas setelah menjalani hukuman di LP Perempuan Kelas IIA, Kerobokan. "Iya benar sudah bebas Senin kemarin (21 Agustus 2023). Setelah proses pembebasan langsung pulang ke rumahnya di Tabanan," ungkap I Gede Wija Kusuma, Kamis (24/8).

Ditambahkan T.Bhuwana, kliennya sementraa ini akan beristirahat dan bertemu dengan keluarganya. “Saya tidak ikut jemput, SK PB nya juga mendadak. Proses lanjutnya, dia wajib lapor di Kejari Tabanan,” tutup T. Bhuwana.

Mengupas singkat kasus yang menjadikan politikus PDIP ini masuk bui, setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. 

Total anggaran dari Rp 51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp 49 miliar lebih, sementara sisanya Rp 1 miliar lebih menjadi SILPA. SILPA Rp 1 miliar terimbas pada DID tahun berikutnya.

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun. Putusan ini oleh pihak Eka Wiryastuti berupaya untuk melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun putusan PT justru menambah "duri" karena dinaikkan lagi enam bulan menjadi 2 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER