Manfaatkan Program Pemutihan, WP Tunggak Pajak Rp 49 Juta Datangi Samsat Tabanan

  • 16 Agustus 2023
  • 11:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1703 Pengunjung
Ka UPT Samsat Tabanan saat menerima WP. istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir tanggl 31 Agustus 2023 mendatang. Tak heran jikaUPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Kabupaten Tabanan semakin diserbu wajib pajak (WP) yang memanfaatkan layanan drive thru maupun secara langsung di loket pembayaran.


Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Tabanan I Ketut Sadar mengungkapkan bahwa memang terjadi lonjakan dari para wajib pajak ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Bahkan lonjakan terjadi sejak awal bulan Agustus 2023.

"Ini sudah terlihat sejak awal bulan Agustus lalu, dan sempat menurun pada pertengahan Minggu kemarin karena Hari Raya Kuningan. Sekarang sehabis hari raya jumlah WP yang datang semakin membludak," tegasnya.

Menurutnya meningkatnya jumlah WP yang datang untuk membayar pajak karena memang sudah semakin mendekati masa akhir program pemutihan. "Rata-rata jumlah WP yang datang per harinya  mencapai diatas 500 orang," imbuhnya.


Ditambahkannya jika melonjaknya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini membawa dampak pada jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tabanan yang semakin berkurang.


"Tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa ditekan dengan adanya program ini, p awal tahun 2023, Kantor Samsat Tabanan mencatat wajib pajak dengan periode bayar tunggakan satu sampai lima tahun sebanyak 54.713 unit dengan nilai mencapai Rp 41 miliar lebih," bebernya.


Sedangkan untuk realisasi hingga akhir Juli 2023, sudah mencapai 19,613 unit atau 35,85 persen dari total tunggakan dengan nilai mencapai Rp20.256.804.600. Sementara sisanya atau sebanyak 35.100 unit atau 64,15 persen kendaraan di Kabupaten Tabanan yang belum melakukan pembayaran terhadap kewajibannya dengan nilai Rp20.701.031.900.  

 

Bahkan pada Rabu (16/8/2023) Samsat Tabanan menerima WP yang membayar tunggakan pajak sebesar Rp 49 Juta lebih. Dimana pajak kendaraan yang dibayarkan adalah jenis Mercedes Bens yang  mati selama 5 tahun. "WP-nya asal Kerambitan dan datang dengan setulus hati untuk memanfaatkan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2023, jadi ini sangat kami apresiasi," tandasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER