Mantan Napi, Bacaleg Partai Golkar Tidak Lolos Verifikasi

  • 27 Juni 2023
  • 19:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1513 Pengunjung
Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Puti Agus Tirta Suguna.

Gianyar, suaradewata.com - Tidak lolosnya bakal caleg DPD RI, Ketut Ismaya Putra karena tersandung Peraturan KPU ditahap verifikasi, juga terjadi pada salah satu bakal calon legislatif dari Partai Golkar Kabupaten Gianyar, I Gde W yang didaftarkan Partai Golkar ke KPU ternyata tidak memenuhi syarat batas lima tahun jadi terpidana.

 

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gianyar, I Kadek Era Sukadana dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023), salah satu bacaleg dari Dapil Sukawati yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat, dikatakannya telah menyiapkan pengganti. "Kami sudah menyiapkan pengganti jika akhirnya yang bersangkutan (I Gde W, red) tidak memenuhi syarat," ujarnya singkat.

 

Data yang diterima, I Gede W tinggal di Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, lepas dari rumah tahanan Negara tahun 2021 lalu. Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1363, PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Perintah Pengeluaran Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar Nomor W20.pas.EG.PK.01.04.2304 tanggal 29 September 2021. Sebelumnya, yang bersangkutan diganjar tiga tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Gin Jo 45/PID.SUS/2019/PT DPS Jo 845 K/Pid.sus/2020.

 

Sementara itu, Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, pihaknya telah memverifikasi Bacaleg DPRD Gianyar sebanyak 530 orang. Dari jumlah itu, 40 orang sudah memenuhi syarat , 490 belum memenuhi syarat, ada pula satu orang mengundurkan diri. Dari 490 orang yang belum memenuhi syarat, diakuinya ada satu orang mantan narapidana. "Selain mengumumkan status di publik, bacaleg juga harus lepas dari penjara lebih dari 5 tahun," jelasnya. gus/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER