Putu Parwata Dukung Penuh Aksi Bakti Sosial Mahasiswa FH Unud Daftarkan HAKI Kecak Bona 

  • 09 Juni 2023
  • 12:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1543 Pengunjung
Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Badan Eksekutif Mahasiswa FH Unud atau Fakultas Hukum Universitas Udayana di Gedung DPRD Badung, Kamis, (08/06/2023). Sumber foto : Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menerima audensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa FH Unud atau Fakultas Hukum Universitas Udayana di ruang kerjanya, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (08/06/2023).

 

Menurutnya, mereka mau melaksanakan bakti sosial berupa kegiatan Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan bertema "Sajiwa Mangun Darma" di Kabupaten Gianyar. Selain itu, disampaikan pula, keinginan mereka untuk membantu masyarakat dalam membuat Haki atau Hak Kekayaan Intekektual. 

 

"Mereka akan mendaftarkan beberapa program kegiatan yang memang sudah menjadi tradisi turun temurun," terang Putu Parwata.

 

Dirinci, tradisi turun temurun tersebut meliputi Kecak Bona dan beberapa tarian yang memang sudah menjadi warisan leluhur mereka yang ditampilkan oleh orang lain. Padahal, hal itu menjadi tradisi turun temurun oleh mereka di Desa Adat Bona, Kabupaten Gianyar. 

 

"Jadi, ini akan dibantu oleh adik adik mahasiswa Fakultas Hukum Unud, untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, adik-adik kita minta supaya DPRD Badung ikut memfasilitasi kegiatan mereka di Bona," paparnya. 

 

Mengingat, kegiatan tersebut sangat mulia sekali, maka Putu Parwata selaku Ketua DPRD Badung memberikan dukungan penuh dan dorongan serta bantuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya positif dan bisa dijadikan dasar oleh masyarakat adat yang ada di Bona. 

 

"Semuanya terdaftar, mulai Kecak Bona terdaftar, kemudian karakteristik budaya lainnya juga terdaftar, sehingga betul betul mereka mempunyai kekayaan intelektual turun temurun nantinya," pungkasnya.rls/ang/adn

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER