Warga Dan Aparat Desa Gerokgak Pergoki Dugaan Pencurian Kayu Sonokling

  • 29 Mei 2023
  • 14:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1465 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Kabupaten Buleleng memiliki kawasan hutan terluas di Bali, sehingga rawan terjadinya pencurian kayu (ilegal loging). Seperti yang terjadi di Desa Gerokgak, 

Kecamatan Gerokgak, Buleleng, warga setempat bersama aparat desanya menemukan mobil Pick Up Daihatsu Grandmax Nomor Polisi W 9554 NC, yang sedang mengangkut kayu jenis sonokling dilindungi negara tanpa dilengkapi dokumen sah, dan saat ini kasusnya telah ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Gerokgak jajaran Polres Buleleng.

Namun hampir sebulan, hingga Minggu 28 Mei 2023 penanganan kasus tersebut masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, terhitung sejak terungkapnya pengangkutan kayu jenis sonokeling yang terjadi pada Senin, 8 Mei 2023 lalu sekitar Pukul 02.00 Wita di Dusun Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak. Dan malahan kepemilikan dari kayu tanpa dokumen negara, hingga mengakibatkan kerugian negara itu telah ditemukan terduga pelakunya yakni, I Gusti Made Wirawan (46) warga Dusun Kayuputih Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Wayan Suardana saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengambilan kayu sonokling yang dilindungi negara dan terduga pelakunya telah diserahkan ke Polsek Gerokgak bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, guna diproses secara hukum yang berlaku. 

Dalam perkara ini, ucap tegas Wayan Suardana sudah dilakukan investigasi oleh anggota terhadap adanya indikasi pencurian kayu hasil hutan jenis sonokeling yang akan dinaikan ke mobil pick up oleh seseorang. Namun disergap warga termasuk Pemerintah Desa Gerokgak. Dan saat ditanya terkait dokumen kayu hutan tersebut, yang bersangkutan tidak memilikinya.

"Kayu sudah kita amankan serta sopir sudah dibawa ke Polsek untuk ditindak lanjuti proses hukumnya,” papar Wayan Suardana.

Iapun mengakui wilayah Kabupaten Buleleng dengan hutan terluas kerap terjadi kasus illegal Logging dan pihaknya telah menyarankan kepada masyarakat untuk selalu menjaga hutan dari para oknum perusak alam.

“Pelestarian hutan itu sangat penting, sehingga dibutuhkan rasa kepedulian dari masyarakat secara langsung. Mengingat masyarakat lebih mengetahui akan adanya perambahan dan pencurian kayu hutan,” pungkas Wayan Suardana. 

Sementara itu saat dikonfirmasi Kapolsek Gerokgak, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana terkait dugaan pencurian kayu ini, ia menyebut membenarkan telah dilakukan penanganan. Hanya saja menurutnya masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pengaduan masyarakat tersebut. 

“Memang benar ada seseorang yang tak dikenal mengangkut kayu Sonokeling, dan saat didekati oleh warga tidak dapat menunjukan bukti dokumen dari mana asal usul kayu itu. Terhadap hal ini, lalu Kades Gerokgak menghubungi Polsek Gerokgak. Hal ini sudah kami proses,” tandasnya. sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER