Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Badung

  • 26 Mei 2023
  • 12:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1685 Pengunjung
AKBP Teguh Priyo Wasono ungkap Kasus Tindak Pidana Pengoplos Gas LPG 3 Kg di wilayah hukum Polres Badung. Sumber foto : Angga

Badung, suaradewata.com - Polres Badung berhasil meringkus satu pelaku pengoplosan gas LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg di wilayah hukum Polres Badung. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 Kg di wilayah hukum Polres Badung. 

Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, pelaku berinisial S ini berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Badung beserta barang bukti yang digunakan mengoplos gas LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kendaraan pickup L300 warna hitam, 1 buah besi alat congkel karet, 1 bungkus karet gas LPG, 1 buah pisau besar, 24 buah stik besi alat pemindahan isi gas LPG, 108 buah tabung gas 3 Kg dan 35 buah tabung gas 12 Kg.

"Awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait beredarnya LPG 12 Kg yang diduga hasil oplosan. Dari hasil penyelidikan, kelihatan memang ini adalah hasil oplosan dari tabung gas 3 Kg. Dimana Tabung Gas 3 Kg ini adalah subsidi pemerintah kemudian dioplos dimasukan ke dalam tabung yang ukuran 12 Kg," kata AKBP Teguh Priyo Wasono.

Adanya tindakan pengoplosan gas LPG ini, kata Kapolres tentunya merugikan masyarakat umum dan merugikan Pemerintah. Setelah dilakukan olah TKP di tempat yang bersangkutan mengoplos, pihaknya menerapkan pasal 55 undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Ini ada ancaman hukuman paling lama adalah 6 tahun. Dan ini hasil ungkap Kasus dari Sat Reskrim terkait dengan penyalahgunaan migas. Yang bersangkutan sudah praktek cukup lama sekitar 1 tahun lebih kemudian ini beredar di wilayah Badung dan sekitarnya," pungkasnya.

Kapolres menambahkan, untuk satu pelaku lagi satu berinisial PW merupakan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abiansemal. "Yang satunya kasus pencurian Handphone," imbuhnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER