Pemohon Tanpa Alat Bukti, Polres Buleleng Menangkan Pra Peradilan 

  • 25 Mei 2023
  • 13:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1434 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Buleleng terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Maret 2023 telah melakukan beberapa upaya paksa, diantaranya penggeledahan dan penyitaan.

Upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dengan peristiwa yang dituangkan dalam laporan polisi tersebut, dianggap menyalahi ketentuan yang ada oleh Nyoman Tirtawan. Sehingga melalui kuasa hukumnya I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H., yang sering dipanggil dengan sebutan Gus Adi bersama-sama dengan Ismet Farhan,S.H dan Eki Ilham Aldiansyah, S.H., mengajukan gugatan pra peradilan dengan termohon pra peradilan, Kepolisian Resor (Polres) Buleleng dan turut termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kuasa Hukum termohon diberikan kuasa kepada personel Bidkum Polda Bali Pembina TK I Wayan Kota, S.H., M.H. , Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H., Penata TK I I N. Supelman, S.H., bersama-sama dengan Kasi Hukum Polres Buleleng AKP Ida Bagus Putu Permana DP, S.H., Aiptu Supriyanto, S.H., Bripka Gede Budiarta, S.H., dan sedangkan dari Kejaksaan Negeri Singaraja kuasa diberikan kepada Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Isnarti Jayaningsih, S.H serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juni Artini, S.H. 

Terhadap Sidang pra peradilan dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023 di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, di Jalan Kartini Nomor 2 Singaraja, dengan Hakim tunggal Made Kushandari, S.H., M.H., dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara, S.H.

Selanjutnya pada Selasa, 23 Mei 2023 sidang pra peradilan telah diputus Hakim Tunggal Made Kushandari, S.H., M.H., diawali dengan penegasan hakim yang menyampaikan, bahwa putusan yang dibacakan tidak ada intervensi dari siapapun, putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan keyakinan hakim.

Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan diantaranya, a). berdasarkan persesuaian alat bukti dalam persidangan Termohon melakukan penggeledahan di tempat Pemohon sebanyak dua kali, namun penggeledahan pertama tidak menemukan barang bukti dan Penggeledahan kedua yang ada Pemohon ditemukan barang bukti kartu seluler simpati yang dibawa Pemohon.; b). Dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan oleh Termohon telah dilengkapi surat-surat dan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh dua orang saksi.; c). Dalam bukti-bukti surat yang diajukan Termohon dengan surat perintah tugas, membuat berita acara Penggeledahan dan telah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.; d). Menimbang bukti surat penyitaan dan berita acara penyitaan yang disaksikan oleh dua orang saksi dan telah memberikan tanda terima, maka terbukti Temohon melakukan Penyitaan sesuai prosedur.; e). Menimbang Termohon melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di tempat tinggal permohon dengan disaksikan oleh dua orang saksi, adalah telah sesuai prosedur, dengan tidak ada ditemukan Termohon melakukan paksaan dan kekerasan.; f). Menimbang tindakan Penggeledahan untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana pasal 32 dan pasal 33 KUHAP, telah disaksikan oleh dua orang saksi sesuai tugas dan kewenangannya telah memenuhi sesuai dengan Undang-Undang.; g). Hakim berpendapat tidak ada satu alat bukti pun yang diajukan Pemohon dan Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, maka Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan oleh Termohon adalah sah dan sesuai prosedural.

Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut, kemudian diputuskan; 1. Menolak Permohonan Pemohon seluruh, 2. Membebankan biaya kepada Pemohon sebesar Rp. 5 ribu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., menyampaikan pihaknya mematuhi sepenuhnya putusan pra peradilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Singaraja melalui Hakim Tunggal Made Kushandari, S.H., M.H.

“Mari patuhi dan hormati, kemudian melaksanakan putusan yang telah dibacakan oleh hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja melalui persidangan pada Selasa, (23/5/2023)”, tandas Picha Armedi. sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER