Ratusan Warga Jasan Gerudug PN Gianyar

  • 22 Mei 2023
  • 20:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1616 Pengunjung
Ratusan warga Banjar Jasan mendatangi PN Gianyar untuk memberi dukungan kepada Bendesa, Kelian Adat dan Perbekel Sebatu

Gianyar, suaradewata.com - Ratusan warga Banjar Jasan, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (22/5/2023) pagi. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada Bendesa Adat Jasan, Kelian Adat Jasan dan Perbekel Desa Sebatu yang digugat perdata.

Informasi yang diterima, sebelum mendatangi PN Gianyar, ratusan warga Banjar Jasan berkumpul di Pura Puseh setempat untuk bersembahyang. Kemudian dengan beberapa kendaraan warga tersebut mendatangi PN Gianyar yang dikawal dari aparat Kepolisian. Kedatangan warga Jasan bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada Prajuru Adat pada sidang mediasi dalam perkara sengketa tanah yang digugat oleh Anak Agung Alit Atmaja.

Kuasa hukum tergugat I Nyoman Putra Selamet, SH., mengatakan sidang masih tahap mediasi kedua. Obyek gugatan berupa tanah seluas 26 are yang terletak di Banjar Jasan yang menurut versi penggugat adalahnya miliknya. "Tradisi daerah utara Gianyar, semua tanah milik desa adat, dengan status diayahin warganya. Karena ada salah satu warga yang dianggap melanggar awig-awig (aturan adat) jadi dikeluarkan, akhirnya desa adat yang menggarap dan hasilnya dimanfaatkan untuk desa adat. Tanah yang digugat merupakan tanah tegalan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, penggugat tidak bertempat tinggal di Jasan. Sudah 24 tahun dikeluar dari krama adat Jasan karena melanggar awig-awig. "Desa adat kan punya awig-awig, kalau ada yang melanggar aturan berarti ada konsekuensinya," lanjut Putra 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, I Gede Sukarta, SH., dan Dewa Ketut Budiadnya, SH., menjelaskan, latar belakang gugatan kliennya ke tergugat (Bendesa, Kelian Adat Jasan dan Perbekel Desa Sebatu) karena tanah yang digugat adalah tanah hak milik, bukan tanah desa adat. Karena kliennya bekerja dan bertempat tinggal diluar desa adat, hasil-hasil dari tanah tersebut diambil oleh desa adat. Karena kliennya sudah mau kembali ke desa adat tetapi tidak diterima oleh desa adat," ungkapnya. Dari pihaknya sudah ada solusi untuk berdamai namun pihak bendesa adat belum menerima, lanjutnya.

Dijelaskannya, tanah sengketa tersebut oleh kliennya memiliki bukti akta jual beli yang dibeli oleh orangtua kliennya dari I Wayan Gobyah pada tahun 1957. "Klien kami mau berdamai dengan tergugat dengan catatan hak-haknya dikembalikan dan sanggup untuk ngayah adat, apa yang dikenakan adat/kewajiban-kewajibannya sanggup dibayar oleh klien," jelasnya.

Sidang mediasi akan dilanjutkan minggu depan Rabu (31/5/2023). PN Gianyar meminta pihak penggugat menyiapkan resume perdamaian begitu pula dengan pihak tergugat untuk mediasi perdamaian. gus/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER