Notaris KNS Di Vonis 6 Bulan Denda Rp 1,4 Milyar Lebih

  • 18 Mei 2023
  • 15:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1563 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan terdakwa KNS telah terbukti secara sah 

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Dimana dalam hal ini, Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

 

Putusan ini terungkap pada Rabu, 17 Mei 2023, dimana Jaksa Penuntut 

Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri 

(Kejari) Buleleng menghadirkan oknum Notaris di Singaraja berinisial KNS untuk menghadapi Sidang Akhir Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja. 

 

Pada persidangan ini sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa KNS. Adapun hal yang memberatkan dan meringankan adalah untuk hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp. 728.892.207, dan hal-hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum.

 

Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya. Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp. 1.230.000.000 kepada Jaksa Penuntut 

Umum berdasarkan Berita Acara Penitipan Pembayaran Denda untuk pembayaran denda dari jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara dari yang harus dibayarkan sebesar 

Rp 1.457.784.414.

Bahwa terhadap Terdakwa KNS, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menahan Terdakwa sebagai tahanan Rutan, namun kemudian oleh Majelis Hakim dalam penetapannya 

ditetapkan menjadi tahanan kota.

 

Adapun amar putusan Majelis Hakim sebagai berikut, menyatakan terdakwa KNS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan 

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP., sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

 

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa KNS dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara, berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 728.892.207, sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.457.784.414, dan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 

waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan. Menetapkan uang titipan sebesar Rp. 1.230.000.000, dari terdakwa KNS kepada Jaksa Penuntut 

Umum Kejaksaan Negeri Buleleng diperhitungkan sebagai pembayaran denda (sebagaimana berita acara penitipan pembayaran denda).

Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Atas vonis tersebut yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir." tutup Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H melalui riliesnya pada Rabu, (17/5/2023), sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER