Bikin Geleng-geleng, Bacaleg NasDem Palsukan Kematian, Akhirnya Mengundurkan Diri

  • 16 Mei 2023
  • 22:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2339 Pengunjung
Pertemuan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan di Kantor Desa Bongan, Selasa (16/5/2023). ISTIMEWA

Tabanan, suaradewata.com  - I Gusti Putu Wiarta Mas, 57, warga di Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, yang merupakan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai NasDem Tabanan memilih mengundurkan diri sebagai calon legislatif DPRD Tabanan.

Keputusannya untuk mengundurkan diri ternyata lantaran ulahnya sendiri yakni nekat memalsukan dokumen kematiannya. Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kasus itu mencuat setelah ia didaftarkan oleh Partai Nasdem  di Tabanan sebagai bakal calon legislatif  untuk Dapil 1 (Tabanan-Kerambitan).

Usut punya usut ternyata Wiarta Mas pada tahun 2018 memalsukan kematiannya hingga terbit Akta Kematian. Ketika itu Wiarta Mas bahkan merupakan Kawil Bongan Gede. Namun bukannya menegakkan aturan, sebagai Kepala Kewilayahan ia justru melakukan hal yang melanggar aturan. Diduga kematiannya sengaja dipalsukan agar bisa mencairkan asuransi kematian.

Terbongkarnya kasus yang membuat gejolak di masyarakat ini kemudian dimediasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan di Kantor Desa Bongan, Selasa (16/5/2023).

Dalam pertemuan itu hadir Kadisdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, Perbekel Desa Bongan I Ketut Sukarta, BPD Desa Bongan I Wayan Sumerta, Kawil Bongan Gede, Sekcam, Babinsa, Babinkamtibmas, I Gusti Wiarta Mas,  beserta keluarga dan saksi.

Dikonfirmasi terpisah, Kadisdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menjelaskan bahwa awalnya yang bersangkutan tidak mengaku jika telah memalsukan kematiannya. Namun setelah didesak, yang bersangkutan akhirnya mangku. "Waktu saya berikan penjelasan dan pemahaman akhirnya dia mengakui perbuatanya bahwa dulu mengurus akta kematiannya,” ujarnya.

Menurutnya, ketika tahun 2018 silam proses pengajuan akta kematian yang diajukan yang bersangkutan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Sehingga pihaknya pun memproses pengajuan tersebut. “Dokumen persyaratan sudah lengkap, sampai surat keterangan dari Perbekel semua ada, sehingga kami proses,” paparnya.

Setelah diproses, Akta Kematian pun diterbitkan dan secara otomatis data kependudukan dari yang bersangkutan terhapus. Dengan demikian yang bersangkutan dipastikan tidak memiliki KTP. Hanya saja bagaimana kondisinya di lapangan selama ini ia tidak mengetahui secara detail.

Sedangkan untuk proses mengubah status meninggal dunia menjadi hidup, kata dia memerlukan beberapa proses diantaranya permohonan ke Disdukcapil, berita acara hingga proses di Pengadilan.

Sementara itu, pada pertemuan itu selain mengakui perbuatannya, Wiarta Mas juga memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi caleg dari Partai NasDem yang tertuang dalam surat pernyataan yang  ditandatangani yang  bersangkutan diatas materai Rp 10 ribu. Surat tersebut itu sudah diserahkan ke KPU Tabanan. 

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa  membenarkan bahwa I Gusti Putu Wiarta Mas  datang ke KPU Tabanan untuk menyerahkan surat pengunduran  diri menjadi caleg. "Karena proses pendaftaran caleg didaftarkan oleh partai politik, maka kami sarankan agar yang bersangkutan berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai yang mendaftarkanya. Sehingga nantinya Partainya lah yang menyampaikan ke kami di KPU sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya. ayu/yok

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER