Pendaftaran Ditutup, Dua Parpol Di Bangli Batal Ajukan Bacaleg

  • 16 Mei 2023
  • 19:35 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1437 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com - Tahapan masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) telah resmi ditutup per hari Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 wita. Untuk di Kabupaten Bangli, dari 18 parpol peserta Pemilu tahun 2014, nyatanya tidak semua mendaftar. Tercatat yang mendaftar sebanyak 16 parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Bangli. Sedangkan dua parpol, dipastikan batal mendaftar. "Sampai batas akhir pendaftaran, ada dua Parpol yang batal mendaftar, yakni Partai Buruh dan PKS," ujar Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Senin (15/5/2023). 

  

Pujawan mengungkapkan awalnya secara lisan, pihak PKS dan Partai Buruh mengaku akan mendaftar. Namun setelah ditunggu hingga tengah malam, kedua parpol tersebut tak kunjung datang. Sebagaimana informasi yang diterima, pada PKS ada kendala pada dokumen. “Yang PKS, dokumennya kurang. Dari DPP-nya memang diperintah untuk daftar, tapi setelah dicek berkasnya tak memenuhi syarat. Ada perwakilannya datang tapi untuk menyampaikan pembatalan daftar. Sedangkan yang Partai Buruh, memang tidak ada konfirmasi pada kami kenapa tidak jadi datang untuk daftar,”beber Pujawan.

 

Selanjutnya, lanjut Pujawan, pihaknya mulai melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan. "Verifikasi administrasi sudah dimulai dari tanggal 15 Mei hari ini hingga 23 Mei 2023," tegasnya. Dimana ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg. Yaitu, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.

 

Kata Pujawan, bagi bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

"Nah pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," imbuhnya.

 

Kemudian, pihaknya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29-23 Agustus. Termasuk pula melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut. Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan. Pada tahap ini pula, parpol bisa mengganti kader/bacalegnya, jika bacaleg yang didaftarkan sebelumnya tidak lolos verifikasi. “Mengganti bisa, namun tidak bisa melakukan penambahan bacaleg,”tegas Pujawan.

 

Dari pendaftaran tersebut, totalnya ada 316 bacaleg yang didaftarkan dari 16 parpol di KPU Bangli. Berikut daftar parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU Bangli; PDIP (30 Bacaleg), Nasdem (30 Bacaleg), Partai Ummat (2 Bacaleg), PKN (30 Bacaleg), PKB (30 Bacaleg), Partai Demokrat (30 Bacaleg), PBB (30 Bacaleg), Gerindra (30 Bacaleg), Perindo (5 Bacaleg), PPP (4 Bacaleg), Golkar (30) Bacaleg, PSI (30 Bacaleg), Hanura (17 Bacaleg), Garuda (6 Bacaleg), PAN (2 Bacaleg), dan Partai Gelora (10 Bacaleg).ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER