Ribuan Pemilih Dicoret, Jumlah Pemilih di Denpasar Menurun

  • 13 Mei 2023
  • 14:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1226 Pengunjung
pleno DPSH KPU Kota Denpasar dengan melibatkan para stake holder, jumat, 13 Mei 2023 di Kantor KPU Denpasar

Denpasar, suaradewata.com - Sejak penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 5 April 2023 yang lalu sejumlah 499.954 pemilih, KPU Kota Denpasar terus mengupayakan perbaikan daftar pemilih. Salah satunya menerima tanggapan masyarakat melalui PPK dan PPS baik itu pemilih baru, ubah data hingga pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) termasuk menerima saran perbaikan dari para stake holder mulai parpol hingga bawaslu Kota Denpasar. Hingga akhirnya KPU Denpasar menggelar parat pleno terbuka hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara pada Jumat, 12 Mei 2023, dengan jumlah pemilih 498.316 pemilih. Jumlah tersebut turun 1.638 pemilih dari jumlah DPS yang ditetapkan bulan sebelumnya.

Hal itu tercermin dari Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara yang digelar  Jumat, 12 Mei 2023 yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Disdukcapil, Bawaslu, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan PPK Se-Kota Denpasar bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor KPU Kota Denpasar.

Jumlah pemilih baru bertambah 105 pemilih, namun pemilih yang dicoret karena TMS melonjak sebesar 1.742 pemilih, baik karena meninggal 91 pemilih, ganda 583 pemilih, di bawah umur 1 pemilih, pindah domisili dan lokasi khusus 1.061 pemilih, alih status menjadi POLRI 6 pemilih.

Pemilih di TPS lokasi khusus antara lain di lapas/rutan, asrama mahasiswa, pesantren, lokasi perkebunan, dan pertambangan. Pemilih ubah data sejumlah 1.076 dan yang belum ber-KTP Elektronik sejumlah 3.495 pemilih.

Keseluruhan kategori pemilih tersebut menyebabkan jumlah pemilih Hasil Perbaikan DPS menurun sebesar 1.638 pemilih. Dengan demikian Hasil Perbaikan DPS menjadi 498.316 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 244.268 dan pemilih perempuan 254.048.

Bawaslu menyampaikan masukan berupa 189 pemilih disabilitas yang belum terdaftar untuk dicermati dan didaftarkan sebagai pemilih bagi yang memenuhi syarat serta agar difasilitasi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Menutup acara rapat pleno Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya  meminta seluruh Stakeholder dan Partai Politik yang hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui  portal cekdptonline.kpu.go.id

Untuk mendaftar sebagai pemilih baru, mencoret pemilih TMS, dan ubah data dapat dilakukan melalui portal tersebut atau menghubungi PPS di tingkat desa/kelurahan, PPK di tingkat kecamatan, atau datang ke Kantor KPU Kota Denpasar. Rls/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER