Polemik Klaim Kepemilikan Tanah Puskesmas Kerambitan II, DPRD Tabanan Turun Tangan

  • 09 Februari 2023
  • 13:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1554 Pengunjung
Polemik Klaim Kepemilikan Tanah Puskesmas Kerambitan II, DPRD Tabanan Turun Tangan

Tabanan, suaradewata.com - Sikapi polemik klaim kepemilikan tanah di Puskesmas Kerambitan 2, Komisi I dan II DPRD Tabanan langsung turun ke lapangan untuk mengecek seperti apa kebenarannya, Kamis (9/2/2023).

Dari hasil kunjungan Dewan tersebut, untuk menghindari konflik disepakati akan diusulkan untuk membangun Puskesmas baru di atas tanah aset Pemda Tabanan yang berada di Kerambitan.

Meskipun tanah tersebut sudah ada sertifikat perlu dicek juga kebenarannya, karena ada kemungkinan belum tentu benar. Selain itu meskipun tanah tersebut belum tercatat dibagian aset, juga belum tentu juga bukan punya kita. Harus dilakukan penelusuran dulu biar jelas,” jelas Lara.

Lara menambahkan, dari hasil kordinasi yang dilakukan dengan Dinas Kesehatan, untuk menghindari konflik yang mengakibatkan terganggu pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Nanti akan diusulkan untuk melakukan pembangunan Puskesmas baru yang akan dibangun di atas tanah aset Pemda Tabanan yang berada di Kerambitan.

“Solusinya adalah kita akan membangun baru di atas aset kita, yang jumlahnya sekitar 18 are. Luasan tersebut sangat cukup untuk membangun sebuah Puskesmas. Pembangunannya nanti akan diusulkan pada tahun 2024. Yang terpenting sekarang pelayanan kesehatan untuk masyarakat harus tetap jalan,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr I Nyoman Susila menjelaskan, dimana sekitar 4 bulan lalu ada pihak yang melakukan pengukuran tanah Puskesmas. Akhirnya pihaknya mencari tahu terkait status tanah Puskesmas tersebut. Diketahui tanah Puskesmas tersebut sudah ada sertifikat yang dimiliki oleh keluarga Puri Kerambitan. Pihaknya menambahkan, untuk status tanah tersebut sehingga bisa terbangun Puskesmas, dulu dari pihak Perbekel Kerambitan memberikan hak guna untuk menggunakan tanah tersebut dibangun sebuah Puskesmas yang pada saat itu diketahui oleh Bendesa Adat dan Camat. Dimana Puskesmas Kerambitan 2 tersebut sudah ada sejak 1980.

“Ternyata status tanah ini kita diberikan hak guna untuk menggunakan tanah ini, yang memberikan adalah Perbekel diketahui oleh Bendesa Adat dan Camat. Saat itu diberikan penggunaanya untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

dr Susila menambahkan, untuk menghindari terjadinya konflik yang akan berimbas terhadap pelayanan kepada masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Tabanan, untuk mengusulkan agar dibangun Puskesmas baru yang berada di tanah milik aset Pemda di Kerambitan. Usulan tersebut juga mengingat bangunan Puskesmas yang ada saat ini dinilai kurang layak dan tidak memenuhi standar. “Kalau nanti tanah ini bukan milik kita, kalau kita hitung seandainya kita beli nilainya akan lebih besar daripada kita membangun baru. Kita juga punya aset yang lumayan banyak di sini. Kalau dilihat gedung yang ada sudah tidak layak, atau tidak standar lagi untuk sebuah puskesmas,” tambahnya.

dr Susila mengatakan, setelah pertemuan tersebut sesuai dengan arahan dari Dewan Tabanan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemilik tanah tersebut. Pihaknya akan minta untuk diberikan waktu sambil proses itu berjalan agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap berjalan agar tidak terganggu.

“Setelah ini kita akan menghadap sama pemilik tanah, kita akan cari solusi terbaik, kita akan bicara dulu. Dulu kita berani membangun disini juga ada dasarnya, ada surat pernyataan untuk menggunakan tanah ini digunakan untuk membangun puskesmas. Kita akan mohon nanti agar pelayanan masih bisa dilakukan sambil menunggu pemindahan pelayanan di gedung yang baru,” tandasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER