Pendaftaran Bacaleg DPRD Sebentar Lagi, KPU Tabanan Sampaikan Aturan dan Tata Caranya

  • 28 April 2023
  • 16:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1898 Pengunjung
KPU Tabanan menggelar sosialisasi tahapan pencalonan DPRD dalam Pemilu 2024, Jumat (28/4/2023). Foto Ayu Trisna

Tabanan, suaradewata.com – Sebentar lagi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 akan dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan pun berharap agar para bacaleg menyiapkan diri serta segala persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Sebab kali ini, pendaftaran akan dilakukan secara online melalui aplikasi Silon (sistem aplikasi pencalonan), sehingga nantinya Bacaleg tidak perlu lagi membawa tumpukan berkas ke KPU.

 

Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menjelaskan bahwa sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD sudah berlangsung dengan mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu. “Kita mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol) atau laison officer (LO) dari 17 parpol di Tabanan untuk menyamakan persepsi,” tegasnya dalam sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten, Jumat (28/4/2023) di Kantor KPU Tabanan.

 

Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan dimulai 1 sampai 14 Mei 2023 melalui aplikasi Silon. Dimana Silon dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Nantinya caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta pemilu. Dan melalui sistem Silon ini, KPU juga mendukung kebijakan paper less, jadi kalau dulu bisa sampai satu box bawa berkas ke KPU," terangnya.

 

Lebih lanjut, Sunadi mengatakan jika dengan adanya sistem Silon ini, masyarakat akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan.

 

Setelah pendaftaran ditutup, maka KPU  Tabanan akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Lalu akan dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD pada 12 Agustus 2023 hingga Jumat 18 Agustus 2023.”Setelah ditetapkan DCS ini kita umumkan dan kita akan himpun masukan serta tanggapan dari masyarakat atas DCS ini,” tandasnya. ayu/yok

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER