GPS Masuk Tim Hukum Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

  • 28 Maret 2023
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1594 Pengunjung
Istimewa

Denpasar, suaradewata.com- Dukungan terhadap Universitas Udayana (Unud) terus mengalir. Kini, pengacara Gede Pasek Suardika ditunjuk menjadi kuasa hukum rektor dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) Unud. 

“Atas permintaan pak rektor dan lainnya saya menyatakan bersedia membantu rektor dan tersangka lainnya untuk berikhtiar berjuang mencari keadilan. Saya secara resmi telah menandatangani kuasa untuk bisa mulai membantu mereka,” kata Gede Pasek Suardika yang akrab disapa GPS kepada wartawan, Senin (28/3/2023). 

Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Pasek Suardika segera bergabung dengan tim hukum lainnya, yaitu I Nyoman Sukandia. Mereka akan bersama-sama membantu Rektor Unud menghadapi kasus yang ditangani Kejati Bali. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022 pada Senin (13/3/2023). Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. 

Kejati Bali menyatakan dugaan kasus korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 333,57 miliar.

Pasek Suardika menyatakan akan membantu meluruskan permasalahan hukum dugaan korupsi SPI dengan sebaik-baiknya. 

“Saya akan berusaha profesional menangani kasus ini berkolaborasi bersama tim hukum lainnya yang luar biasa kemampuannya,” kata Pasek Suardika.rls/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER