Dua Oknum Warga Sumberklampok Paksa Membuka Portal Larangan Saat Hari Raya NYEPI

  • 23 Maret 2023
  • 17:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2245 Pengunjung
Pecalang melakukan penjagaan dibeberapa titik saat perayaan Nyepi, Rabu, (22/3/2023)

Buleleng, suaradewata.com- Desa Adat Sumberklampok,  Kecamatan Gerokgak,  Kabupaten Buleleng dalam hal ini Pecalang Adat desa setempat saat perayaan Hari Raya NYEPI Tahun Baru Caka 1945 pada Rabu, (22/3/2023) melakukan penjagaan dibeberapa titik. Salah satunya di jalan menuju ke Pura Segara Rupek dengan memasang Portal. 

Berangkat dari larangan ini, sejumlah warga tetap menerobos masuk walaupun mendapat larangan dari Pecalang.

Berkaitan dengan adanya peristiwa diduga melawan larangan petugas Pecalang saat perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945 yang diduga dilakukan Achmat Saini dan Muhammad Rasyad warga masyarakat Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok dengan membuka portal serta menyuruh sejumlah warga masyarakat lainnya masuk. Peristiwa ini, terekam hingga viral di media sosial.  

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (22/3/2023) sekitar Pukul 10.00 Wita bertempat di dekat Kantor Seksi 2 Kawasan TNBB di Banjar Dinas Tegal Bundar Desa Sumberkelampok.

Kronologisnya, berawal dari sejumlah warga masyarakat membawa sepeda motor. Selanjutnya salah satu warga bernama Muhammad Rasyad alias Mat Keker, memaksa masuk melalui jalan yang sudah diportal dengan alasan rekreasi dan memancing ikan. Menyikapi hal ini, spontan saja dihalangi oleh para Pecalang dan Bakamda yang bertugas jaga ditempat tersebut. Namun larangan itu, oleh warga tetap memaksa masuk kearah jalan menuju ke Pura Segara Rupek. 

Tidak cukup sampai disana, dimana setelah kejadian itu kembali beberapa warga masyarakat kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor dan ingin memaksa masuk dengan alasan yang sama untuk rekreasi dan memancing ikan.

Dengan melihat banyaknya masyarakat yang datang, kemudian petugas pecalang yang ada di portal dekat Kantor Seksi 2 Kawasan TNBB yaitu Wayan Sukedana dan Made Sumeryasa serta 2 orang Bakamnda Putu Sumerta dan Komang Karuna, langsung memberitahukan kepada Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana.

Setelah kelian adat sampai di lokasi, kemudian menyampaikan kepada warga masyarakat terkait penegasan dari Desa Adat yang melarang kegiatan warga menggunakan sepeda motor ke pantai Segara Rupek serta menyampaikan hal-hal sifatnya urgent yang diijinkan oleh desa adat berdasarkan kesepakatan FKUB.

Penyampaian Kelian Adat tidak dihiraukan masyarakat dan memaksa membuka portal yang dilakukan warga bernama achmat Zaini. Dan kemudian mengarahkan warga untuk masuk kearah pantai Segara rupek, sehingga wargapun bergerak menggunakan sepeda motor masuk melewati portal menuju Segara Rupek.

Menyikapi hal ini, Kelian Desa Adat Desa Sumberklampok melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gerokgak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Laporan ini, dengan respon cepatpun dilakukan Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Suarsana, S.St., yang langsung terjun kelapangan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak. Baik kepada Kelian Adat, Perbekel, Kelian Banjar Dinas Sumberkelampok, Kelian Banjar Dinas Tegal Bunder untuk dapat meredam permasalahan yang terjadi serta melakukan langkah-langkah tepat yaitu mengamankan warga yang membuka portal maupun yang terlibat.

Hasil koordinasi yang dilaksanakan, lalu sekitar Pukul 23.00 Wita pada Rabu, (22/3/2023) yang bersangkutan yaitu Achmat Saini dan Muhammad Rasyad dibawa ke Polsek Gerokgak dengan didampingi Kelian Banjar Dinas Tegal Bunder yakni Nurhadi, Kelian Banjar Dinas Sumberklampok yakni Abusairi serta tokoh masyarakat dan beberapa warga masyarakat Banjar Dinas Tegal Bunder.

“Terhadap peristiwa ini, masih dilakukan penyelidikan pihak Polsek Gerokgak yang dibackup Polres Buleleng.” pungkas Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,MH seijin Kapolres Buleleng melalui rilisnya pada Kamis, (23/3/2023).sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER