Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Merubah UUD 1945, Pemerintah Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu

  • 15 Maret 2023
  • 15:10 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1375 Pengunjung
Ilustrasi, Foto/Sumber: Google

Jakarta, suaradewata.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak bisa merubah hukum dan juga proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, bahwa sudah jelas dalam UUD 1945 menetapkan Pemilu dilakukan dalam 5 tahun sekali.

“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU 7/2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” jelasnya.

Dengan tegas, dirinya juga mengemukakan bahwa PN Jakpus sama sekali tidak memiliki otoritas untuk mengubah substansi dalam UU.

Sehingga putusan yang mereka keluarkan mengenai tahapan Pemilu sudah melampaui batasan dan wewenang lembaga tersebut, maka bisa dikatakan tak bernilai hukum.

Maka dari itu, Bahtiar kemudian terus mendukung penyelenggara Pemilu untuk tetap melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024.

“Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Komisi II DPR akan terus konsisten mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 tepat waktu.

Lantaran hal tersebut adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diganggu gugat. Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menilai bahwa PN Jakpus terkesan membuat sensasi berlebihan dengan putusannya yang memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu.

Bahkan, dirinya menegaskan untuk KPU supaya bisa naik banding dan melakukan perlawanan atas putusan itu.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” ucapnya.

Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Justru pihak yang bisa menunda Pemilu adalah KPU sendiri untuk daerah-daerah tertentu yang memang sedang bermasalah.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” tambah Mahfud MD.

Apabila putusan itu masih dieksekusi, bahkan Menko Polhukam mengaku bahwa rakyat bisa melakukan penolakan secara masif.

“Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sendiri juga berkali-kali menegaskan bahwa Pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal karena penyiapan anggaran bahkan telah dilakukan.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” katanya.rls/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER