Usai Terjerat Narkoba, Bule Rusia Ini Langsung Dideportasi 

  • 15 Maret 2023
  • 11:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1523 Pengunjung
AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023 dan diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir negara Rusia

Badung, suaradewata.com– Usai keluar dari terali besi Lapas Narkotik, pria asal Rusia berinisial AF yang terjerat kasus kepemilikan sabu 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram. Kini langsung dideportasi melalui Bandara internasional Ngurah Rai.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan AF dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diketahui AF datang ke Indonesia pada Januari 2019 silam, dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya, tujuan AF pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur di Bali. Tidak berselang lama dari kedatangannya, pria bertubuh besar ini dicokok oleh pihak Kepolisian di depan Kantor Polsek Nusa Dua atas kepemilikan barang terlarang berupa sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram. 

"Atas perbuatannya tersebut, AF divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 2 tahun penjara," demikian Anggiat Napitupulu, Rabu (15/03).

Setelah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun di Lapas Narkotika Bangli, AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 31 Januari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 43 hari dan telah siapnya administrasi, maka AF dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal. 

AF diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 19.50 Wita, dengan tujuan akhir negara Rusia. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. AF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, tutup Anggiat.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER