Marak Pejabat Miliki Kekayaan Tak Wajar, KMHDI: RUU Perampasan Aset Harus Segera di Ketok Palu

  • 11 Maret 2023
  • 14:05 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1586 Pengunjung
I Putu Yoga Saputra, Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI)

Jakarta, suaradewata.com- Nilai harta kekayaan tak wajar yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III di DJP Kanwil Jakarta Selatan hanyalah puncak gunung es yang tampak di permukaan. 

Pasalnya pasca kasus tersebut, seluruh pejabat berwenang dengan sigap memeriksa nilai kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Beberapa pejabat yang dianggap memiliki nilai kekayaan yang tak wajar adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dan Kepala Bea Cukai Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan berbagai jurus untuk menyembunyikan harta kekayaannya. Mulai dengan cara “pinjam nama”, kepemilikan saham di berbagai perusahaan, hingga membagi harta kekayaannya dengan lebih dari 40 rekening.

Tentu ini menjadi preseden buruk dan mengakibatkan kepercayaan publik menurun, khususnya kepada Kementerian Keuangan RI. Ajakan untuk tidak bayar pajak pun menggema di sosial media. 

Menyikapi persoalan ini, I Putu Yoga Saputra selaku Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) menyesalkan aksi oknum-oknum pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, hal ini sama saja mengkhianati rakyat yang sudah susah payah menjalani kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Sesungguhnya tidak habis pikir ketika melihat rakyat susah payah bayar pajak, di sisi lain oknum-oknum pejabatnya justru menghindar untuk bayar pajak, dan menggunakan cara-cara tidak patut guna memperkaya diri sendiri. Tentu ini adalah preseden buruk bagi pemerintah dan harus segera diselesaikan,” terang Yoga.

Untuk menekan kejadian serupa, ia menilai bahwa ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera dilaksanakan. Menurutnya beleid ini dapat memberi dampak pada pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Hal ini dianggap penting untuk langkah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta mitigasi perbuatan korupsi sejak dini.

Ia pun menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi Undang-Undang menjadi sebuah gebrakan baru yang dapat mencegah tindak korupsi hingga penggelapan pajak yang belakangan ini marak terjadi. Dan kebijakan ini juga menjamin uang ataupun aset yang dikorupsi dapat kembali ke negara.

“Pelaku-pelaku penggelapan pajak, hingga koruptor harus dibuat kapok dan RUU ini adalah salah satu jalan yang tepat karena dapat menghemat dari segi waktu dan biaya sejak proses penyelidikan dan eksekusi barang rampasan aset hasil tindak pidana. Selain itu beleid ini memiliki jangkauan lebih jauh sehingga dapat meningkatkan asset recovery,” tegas Yoga.rls/adn

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER