Notaris Ditegaskan Untuk Bersaing Sehat dan Sesuai Kode Etik

  • 10 Februari 2023
  • 16:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1501 Pengunjung
Pelaksanaan target kinerja Kanwil Kemenkumham Bali tahun 2023 melaksanakan kegiatan sinkronisasi data notaris, Kamis (9/2).

Singaraja, suaradewata.com- Dalam rangka pelaksanaan target kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) tahun 2023, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, melaksanakan kegiatan sinkronisasi data notaris, Kamis (9/2).

Kegiatan yang dilaksanakan ruang Sidang, Universitas Panji Sakti ini, ditegaskan Anggiat Napitupulu, bahwa sebelum adanya pandemi keinginan orang untuk mendaftar menjadi notaris di Bali tidak seperti sekarang. 

"Saat ini sudah ada sekitar 853 orang notaris di Bali. Dengan notaris sebanyak itu, persaingan antar notaris tidak dapat dihindari," ungkapnya. 

Notaris, kata dia harus memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu, diperlukan persaingan yang sehat antar sesama notaris, agar tidak melanggar kode etik.

Jumlah notaris sebanyak itu, menurut Anggiat tidak memungkiri timbulnya persaingan. "Namun perlu diingat ada kode etik notaris yang tidak boleh dilanggar. Dengan notaris yang semakin banyak tersebut, bersainglah dengan sehat." pesan Anggiat.

Kadiv Yankumham juga menambahkan kepada seluruh notaris agar bertugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan sampai dengan kode etik notaris. 

Juga bagi notaris yang memiliki permasalahan agar dapat diselesaikan pada tingkat MPD, tidak harus dinaikkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) apalagi sampai ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

"Sebelum menjadi Kadiv Yankumham di Kanwil Kemenkumham Bali, saya pernah menjadi Kadiv Yankumham di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat. Disana setiap ada permasalahan notaris, dapat diselesaikan pada tingkat MPD. Hal inilah yang ingin saya harapkan juga di Bali. Dengan ditanganinya permasalahan pada tingkat MPD, permasalahan akan lebih cepat terselesaikan tanpa harus dinaikkan ke tingkat MPW apalagi ke tingkat MKN," beber Alexander.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER