Di Buleleng, Desa Adat Se-Buleleng Proses Pararem Rabies

  • 31 Januari 2023
  • 22:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1477 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Mengantisipasi gigitan anjing mengidap rabies, Pemerintah Kabupaten Buleleng menghimbau Desa Adat di Kabupaten Buleleng untuk menyusun Pararem yang memuat aturan terkait anjing peliharaan masyarakat. Dimana Pararem ini dibuat bertujuan bagi masyarakat dalam memelihara anjing, agar penuh tanggung jawab guna menghindari wabah rabies.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). 

“Mereka memastikan Pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi. Dan Ketua MDA di masing-masing kecamatan maupun kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan Pararem setelah Hari Raya Nyepi" ujarnya pada Selasa, (31/1/2023).

Menurut Wisandika dalam proses pembuatan Pararem, diakui memang memakan waktu yang tidak sedikit. Karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat, sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan dan mufakat tercapai. 

“Selain itu, pada awal Tahun 2023 ini, desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.” tegasnya.

Iapun mengungkapkan pada saat ini sudah ada 2 desa adat yang telah menerapkan Pararem Rabies, yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. Dimana 2 desa adat tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses Pararemnya masing-masing.

“Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.” terang Wisandika

“Aturan yang berbeda pada tiap desa adat, biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkot rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan.” tutupnya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER