Pelaku Pengambil Emas di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan

  • 30 Januari 2023
  • 21:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1525 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Atas kesigapan Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H. menindak lanjuti laporan I Gede Aryawan pada Rabu, 25 Januari 2023 yang menyatakan kehilangan perhiasan emas yang ditempatkan di laci diruangan praktek Puskesmas Pembantu Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan  Kabupaten Buleleng, akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bernama Komang Eka Karmila (26) di rumahnya di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan. Selain itupula polisi menangkap pelaku pembeli barang curian perhiasan emas tersebut yakni Aditya Rahman (24) alamat Banjar  Munduk Kunci Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pada Kamis, (26/1/2023).

Kronologis kejadiannya, berawal saat I Gede Aryawan (43) pada Selasa, (24/1/2023) sekitar Pukul 21.30 Wita datang ke Puskesmas Pembantu di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan yang juga digunakan sebagai tempat tinggalnya bersama Ni Ketut Anggi Desi Arani (33). Sesampainya di Puskesmas, ia melihat laci penyimpanan emas yang ada di ruang praktik sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, setelah dicek semua perhiasan emas yang ada didalam laci sudah hilang.

Saat kejadian di Puskesmas Pembantu dalam keadaan kosong, karena pelapor dan korban bersama keluarga sedang ada upacara Agama di Desa Bebetin. Dan perhiasan emas yang hilang diantaranya  1 buah gelang emas, 4 buah kalung emas, 2 cincin , 2 pasang anting (giwang) dan 2 buah liontin, yang keseluruhannya adalah milik korban Ketut Anggi Desi Arani, sehingga dengan hilangnya barang korban kerugian yang dialami sebesar Rp 40 juta. 

Atas kejadian tersebut kemudian I Gede Aryawan pada Rabu, 25 Januari 2023 melaporkannya ke Polsek Kubutambahan yang diterima langsung Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H., dan kemudian laporan tersebut langsung ditindak lanjuti,  dengan melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa, S.H.

Awal penyelidikan berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang ada baik saski korban dan saksi fakta lainnya, sehingga diperoleh informasi bahwa Komang Eka Karmila (26), telah melakukan transaksi penjualan emas didaerah Desa Bontihing dengan Aditya Rahman (24) alamat Banjar  Munduk Kunci Desa Tegalinggah Sukasada,

Berbekal dengan informasi yang diperoleh, kemudian Kapolsek Kubutambahan bersama dengan tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap Komang Eka Karmila yang akhirnya pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 pukul  05.00 wita I Komang Eka Karmila dapat diamankan dirumahnya di Desa Bontihing Kubutambahan. Sedangkan pembeli emas yaitu terduga pelaku Aditya Rahman diamankan saat keliling di Desa Bontihing membeli emas dari masyarakat dan ditemukan 1 pasang giwang yang dijual terduga pelaku Komang Eka karmila. 

Transaksi jual beli angara pelaku Komang Eka Karmila dengan terduga pelaku Aditya Rahman diperoleh uang sebesar Rp. 800.000.-  yang hasil penjualannya tersebut kemudian disimpan disaku Komang Eka sedangkan sisa emas yang belum terjual di tanam di dapur rumah pelaku. 

Kemudian cara pelaku masuk kedalam rumah tersebut dengan cara menjebol pintu belakang rumah kemudian pelaku merusak atau mencongkel laci tempat penyimpanan perhiasan emas yang telah hilang tersebut.

Maksud dan tujuan pelaku mengambil emas tersebut adalah untuk dimiliki, kemudian dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri. 

Pelaku I Komang Eka Karmila pernah ditahan dalam kasus Pencurian kamera pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama 6 bulan dan bulan Oktober 2022 baru keluar dari Lembaga pemasyarakatan,  sedangkan terduga pelaku Aditya Rahman pernah dihukum dalam dugaan tindak pidana pemakai Narkoba dan menjalani hukuman selama 1,3 tahun pada tahun 2020. 

“Maka terhadap Komang Eka Karmila disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat  1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, sedangkan terduga pelaku Aditya Rahman disangka telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penajara, ucap Kapolsek Kubutambahan,” pungkas Kapolsek AKP Ketut Suparta didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng. sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER