Kasus Pembunuhan Paman di Desa Belandingan, Kakak Beradik Ditetapkan Jadi Tersangka

  • 06 Januari 2023
  • 19:10 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2538 Pengunjung
Kapolsek Kintamani didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan di desa Belandingan, Kintamani, Bangli, Jumat (6/1). SD/Ist 

Bangli, suaradewata.com - Kasus temuan mayat dengan kondisi mengenaskan di dasar jurang desa Belandingan, Kintamani, Bangli pada hari raya Galungan, Rabu lalu, akhirnya menemui titik terang. Korban bernama I Nyoman Rai (36), yang merupakan pecalang di desanya ternyata korban pembunuhan. Mirisnya, pelakunya adalah kakak beradik yakni I Gede Darmawan (19) dan I Made Ariawan (18) asal Desa Belandingan, yang tak lain adalah keponakan tiri korban. Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Kintamani. Sementara barang bukti berupa sabit yang dipergunakan menghabisi korban masih dilacak polisi. 

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim menyebutkan kasus berdarah yang terjadi di Desa Belandingan saat ini masih didalami. "Kita masih menunggu dilakukannya otopsi  pada jazad korban. Yang mana, dilakukan  Jumat ini oleh Forensik RS Sanglah,”kata Kapolsek saat press rilise pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolsek Kintaman, Jumat (6/1/2023)

Dijelaskan,  peristiwa tersebut terjadi akibat kesalah pahaman antara korban dengan pelaku terkait  batas lahan. Yang mana, sepekan sebelum kejadian, korban dengan tersangka juga sempat cekcok, yang masalahnya juga sama yakni soal pohon alpukat yang ditanam di batas lahan  perkebunan yang digarap tersangka dan korban.  “Sebelumnya antara korban dan tersangka telah sempat  bersitegang terkait batas lahan garapan mereka,”tegas Elim.

Disinggung barang bukti sabit, jelas Elim, pihaknya  masih melakukan pencarian keberadaan sabit  yang dibuang tersangka. Pasalnya, kemarin  tim di lokasi baru menemukan gagang sabit dan sepatu  bot  yang berlumuran darah. “Kita masih mencari BB berupa sabit yang diduga dipakai membunuh korban,”ujarnya.

Sementara tersangka  I Gede  Darmawan, mengaku emosi dan khilaf saat kejadian. Dia juga sempat menangis  menyesali perbuatannya. “Saya saat itu emosi, setelah   kepala belakang sempat dipukul oleh yang bersangkutan,”kata Darmawan. Lanjut menyebutkan, setelah korban bersimbah darah dan tidak bergerak, dia kemudian menyeret korban ke pinggir jurang  dan langsung mendorongnya. 

Diakui, persoalan itu dipicu lantaran tanaman alpukat yang ditanam di lahan kebunnya. Yang mana, lokasi penanaman alpokat tersebut telah berjarak satu meter dari pagar batas yang  dipasang  paman tirinya tersebut. “Saya menanam alpokat sekitar satu meter dari pagar jaring yang dipasang paman saya. Namun hal ini tetap dipersoalkan,”akunya lagi.

Kata Darmawan saat kejadian tersangka Ariawan berada sekitar 50 meter dari TKP. Karenanya teriakannya didengar adiknya. Setibanya, adiknya diminta memegang kaki korban. Darmawan lalu mengeksekusi korban secara membabi buta. Mulai memukul dengan tangan kosong, kemudian menggunakan sepatu booth. Saat itu korban sudah tak berdaya, namun Darmawan belum juga puas. Dia lalu mengambil sabit yang sudah patah untuk menebas wajah korban. Korban sempat melawan dengan menangkis, namun pada akhirnya meregang nyawa.

Ditanya saat membacok korban, dirinya tak melihat anak korban berada tepat di belakangnya.  Lantaran sudah  emosi, jadi tidak perhatikan sekitar. "Setelah korban tidak bergerak baru lihat ada Gede (anak korban) di belakang. Tidak menangis, hanya diam,"bebernya.

Setelahnya, Darmawan mengaku menyuruh adiknya membawa anak korban pulang ke rumah. Namun adiknya, Ariawan malah kembali ke kebun/pondokan untuk melanjutkan menyabit sambil mengajak anak korban.  Setelah itu, baru meminta bantuan ayahhnya untuk mengajak anak korban ke rumahnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara atau Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancamanan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER