Buron Setahun, Pencuri Pretima Ditangkap di Nusa Penida

  • 26 Desember 2022
  • 15:35 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2139 Pengunjung
Pelaku pencurian pretima buron 1 tahun, Putu Mustika alias Sentul ditangkap petugas di Nusa Penida. SD/gus

Gianyar, suaradewata.com - Sepandai - pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, pribahasa itu mungkin sangat pas disebutkan kepada Putu Mustika alias Sentul (28). Sejak diketahui sebagai pelaku pencurian pretima pada September 2021, akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas dari Polres Gianyar pada 18 Desember 2022.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Senin (26/12) menjelaskan, kronologis penangkapan Putu Mustika berawal dari laporan korban yakni Putu Yoga (48) yang kehilangan ratusan uang kepeng (pis bolong) yang merupakan pratima di Merajan Dadia Tangkas Kori Agung, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, hari Kamis, 30 September 2021. "Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dari Polsek Gianyar dan Polres Gianyar. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, kecurigaan mengarah ke pelaku bernama Putu Mustika alias Sentul namun keberadaannya tidak diketahui," jelasnya.

Dilanjutkannya, penyelidikan selama setahun yang dilakukan jajarannya, akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat di Nusa Penida, Klungkung. Tim opsnal kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan bekerjasama dengan Polsek Nusa Penida untuk mencari tempat pelaku. "Sampai di tempat kontrakan pelaku ternyata pelaku tidak ada, setelah dilakukan pengintaian selama 1 jam akhirnya pelaku datang dan berhasil ditangkap," ujar AKBP Bayu Sutha.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri ratusan uang kepeng pretima yang dilaporkan korban Putu Yoga. Uang kepeng sejumlah 710 keping tersebut dijualnya ke pengepul uang kepeng seharga Rp 6 Juta. "Hasil penjualan uang kepeng digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkoba," ungkapnya.

Putu Mustika yang juga berasal dari Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER