Pasca Covid-19, Capaian Pendapatan PKB Kantor Samsat Buleleng Sebesar Rp 120 Miliar Lebih 

  • 23 Desember 2022
  • 12:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1489 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Momok covid-19 yang sempat menjadikan pendapatan masyarakat sangat berkurang dan malahan ketitik terendah, hal ini tidak menjadikan surut melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Terbukti melalui strategi penghapusan denda pajak serta pemberian diskon pajak, ternyata mampu mendongkrak capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali, dalam hal ini pada Kantor Samsat Kabupaten Buleleng. Dimana hingga menjelang berakhirnya Tahun 2022, capaian target PKB telah berada diangka Rp 120,265 miliar lebih, dari target yang dicanangkan sebesar Rp 114,076 miliar lebih.

Kepala Kantor UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, pada Kamis, (22/12/2022) mengatakan capaian itu sudah melampaui target sebesar 105,43 persen.

”Hingga 22 Desember 2022 capaiannya sudah melebihi target” ujarnya menegaskan saat dikonfirmasi suaradewata.com dikantornya.

Iapun menerangkan selain kenaikan pendapatan pajak sector PKB, realisasi kenaikan pendapatan itu juga terjadi pada pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 66,768 miliar lebih. Dalam hal ini terjadi kenaikan sebesar 106,95 persen dari target yang dicanangkan sebesar Rp 62,431 miliar lebih.

“Saat covid-2021 trjadi penurunan bila dibandi gkan tahun sekarang. Dimana pendapatan PKB sebesar Rp 42 miliar lebih. Patut disyukuri ditahun 2022 ini perekonomian berangsur-angsur pulih dan patut diapresiasi tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi,” ucap Adi Wijaya

Peningkatan pendapatan ini, menurut Adi Wijaya tidak terlepas juga dari kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster tentang Diskon Pajak. Halmana wajib pajak cukup bayar pajak selama 3 Tahun Saja yang pemberlakukannya mulai 3 Oktober hingga 29 Desember 2022, Bebas BBNKB II  atau Mutasi Lokal dan Mutasi dari luar Bali yang pemberlakukannya mulai dari 3 Oktober hingga 29 Desember 2022 dan Pemutihan Bebas Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang pemberlakuannya mulai dari 1 September hingga 29 Desember 2022.

“Kebijakan itu tertuang dalam Pergub No 43/2022 dan Pergub No.54/2022. Dalam hal ini, Pergub tersebut pengaruhnya sangat signifikan. Mengingat masyarakat sangat diuntungkan karena denda dihapus bahkan dapat diskon pajak bagi yang menunggak. Misalnya yang nunggak 5 tahun, hanya bayar 3 tahun dan mendapat discon 2 tahun,” jelasnya.

Disebutkan juga total kendaraan yang tercatat 273 ribu kendaraan, baik roda dan roda empat. Sedangkan kendaraan yang belum mengurus kewajiban pajaknya tercatat 78 ribu kendaraan.

”Dalam hal ini, nilai pajak PKB mencapai Rp 51 miliar lebih. Dan setelah dilakukan pendekatan secara door to door berkurang mencapai Rp 32 miliar lebih,” ungkapnya

Adi Wijaya menghimbau dan mengajak warga masyarakat para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang tersisa hingga 29 Desember 2022, untuk melakukan kewajibannya. Karena bisa menikmati kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Dan sangat meringankan bagi PKB-nya masih tertunggak. 

“Artinya manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang dibayarkan itu akan kembali ke masyarakat, beruoa infrastruktur jalan, penataan kawasan Pura Besakih, penataan Tukad Unda yang menjadi pusat kebudyaan serta jalan tol Badung-Gilimanuk,” tutupnya. Sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER