Estimasi TPS Pemilu 2024 di Tabanan Sebanyak 1.603, KPU Tabanan Rencana Buat TPS Khusus

  • 18 Desember 2022
  • 21:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2256 Pengunjung
Sosialisasi pemetaan TPS dan TPS Khusus, Sabtu (17/12/2022). Foto ISTIMEWA

Tabanan, suaradewata.com  - Pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang, berdasarkan hasil pendataan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, estimasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan di buat di Kabupaten Tabanan sebanyak 1.603 TPS.

Seperti halnya yang disampaikan Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa. Dirinya mengatakan jika pihaknya telah menggelar sosialisasi pemetaan TPS dan TPS Khusus, pada Sabtu lalu (17/12/2022). Dimana sosialisasi ini melibatkan sejumlah partai politik hingga pengurus pesantren. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap proses pemetaan ini. Sebab selain sosialisasi juga dilakukan koordinasi dan sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022. 

Kata dia sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui jumlah pemilih di Kabupaten Tabanan. "Sehingga bisa memaksimalkan dibuatnya TPS. Untuk Kabupaten Tabanan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen," terangnya Minggu (18/12/2022).

Ia menambahkan jika jumlah TPS di Kabupaten Tabanan pada pergelaran Pemilu 2024 mendatang jumlahnya meningkat jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 yang hanya 1.544 TPS. Namun data tersebut masih berkembang sesuai dengan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) nantinya. 

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, menyebutkan saat ini jumlah TPS dan TPS Khusus belum mencapai final karena baru dalam tahap sosialisasi. Namun KPU Tabanan sudah mempunyai estimasi yakni sejumlah 1.603 TPS termasuk dengan TPS Khusus. "TPS Khusus rencana kita buat di Lapas Tabanan dan sekolah Poltrada Bali di Kerambitan. Karena jumlah pemilih di Poltrada hampir 400 orang," tegasnya.

Menurutnya estimasi jumlah TPS untuk Pemilu 2024 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah Pemilu tahun 2019. Ini karena jumlah DPT bertambah hasil dari pemutakhiran data. Selain itu jumlah pemilih per TPS wajib 300 orang  karena Pemilu 2024 nanti jumlah yang dipilih ada 5 kategori yakni Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD dan DPD.  "Ini untuk memudahkan petugas pemungutan suara menghitung hasil akhirnya sehingga tidak kewalahan, apalagi waktu pencoblosan hanya sampai pukul 13.00 WITA," tandasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER